Guru merupakan salah satu profesi yang dalam karirnya haruslah bertindak profesional. Hal ini penting untuk meningkatkan kualitas pendidikan sebab guru yang profesional dapat membantu mengoptimalkan siswa dalam kegiatan pembelajaran.
Dulu, seseorang yang ingin menjadi guru harus menempuh kuliah pendidikan guru (S.Pd) yang selanjutnya akan mendapatkan akta mengajar (akta IV) secara otomatis dan bisa menjadi seorang guru. Namun sejak tahun 2005, akta mengajar ini sudah tidak lagi diberlakukan dan diganti menjadi pendidikan profesi guru.
Nah, pada artikel kali ini akan dibahas secara lebih rinci terkait apa itu pendidikan profesi guru.
Untuk meningkatkan kualitas guru dan dosen di Indonesia, kita mengacu pada standar yang terdapat dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2005. Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2008 tentang Guru mengamanatkan calon guru bergelar sarjana (S-1 atau D-4) untuk mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) Prajabatan untuk meraih kompetensi yang dibutuhkan dan sertifikat pendidik. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menunjuk Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) untuk melaksanakan Program PPG Prajabatan.
Menurut wikipedia Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah pendidikan tinggi yang diambil setelah menamatkan program pendidikan sarjana. Tujuannya adalah untuk mempersiapkan mahasiswa agar memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus dalam menjadi guru. Pendidikan profesi guru harus ditempuh selama 1-2 tahun setelah seorang calon lulus dari program sarjana kependidikan maupun non sarjana kependidikan.
Tujuan diselenggarakannya program Pendidikan Profesi Guru (PPG)menurut Permendiknas Nomor 8 Tahun 2009 Pasal 2 adalah sebagai berikut.
Adapun manfaat yang bisa diperoleh saat kita mengikuti program pendidikan guru antara lain:
Program pendidikan profesi guru dilaksanakan sesuai dengan apa yang terdapat dalam landasan yang telah ditetapkan. Berikut adalah landasan program pendidikan profesi guru yang perlu diketahui.
Terdapat beberapa ketentuan terkait penyelenggaraan pelaksanaan program PPG yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003.
Hal-hal penting terkait program PPG menurut Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 antara lain.
Untuk bisa mengikuti program pendidikan profesi guru ini, calon peserta harus memenuhi kualifikasi sebagai berikut:
Selayaknya proses belajar pada umumnya, untuk bisa mendapat status guru profesional, juga harus menjalankan proses pembelajaran yang telah dipersiapkan. Sistem pembelajaran program Pendidikan Profesi Guru (PPG) mencakup kegiatan perkuliahan, praktikum, dan praktik pengalaman lapangan yang diselenggarakan dan dipantau langsung secara insentif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut. Selanjutnya dosen akan memberikan penilaian secara objektif dan transparan.
Perkuliahan, praktikum, dan praktik pengalaman lapangan dilaksanakan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menulis hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil pembelajaran, serta melakukan pembimbingan pada pelatih.
Itulah tadi informasi terkait program pendidikan profesi guru yang bisa disampaikan, semoga bisa bermanfaat khususnya bagi yang sedang ingin menjalankan program PPG ini.
Untuk bapak/ibu guru yang berminat menggunakan aplikasi ujian online sebagai bentuk inovasi dari proses penilaian, bisa menggunakan Ujione. Berbasis cloud, Ujione bisa dijalankan tanpa perlu memiliki server sendiri. Tersedia fitur yang beragam yang dapat memudahkan guru juga siswa dalam melaksanakan kegiatan ujian dan proses penilaian. Coba pengalaman terbaru menggunakan Ujione sekarang juga. Hanya di www.ujione.id
Tersedia uji coba gratis 30 hari bagi bapak/ibu guru yang mau mencoba terlebih dulu!