Mengenal Istilah P3 dalam PPPK Guru

aplikasi ujian online

Dalam seleksi administrasi PPPK Guru, terdapat istilah P3. Istilah ini merujuk pada mereka yang merupakan guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non ASN prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 (tiga) tahun atau setara dengan 6 (enam) semester pada Dapodik.

Dalam siaran pers Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor: 35846/B-KS.04.01/SD/K/2022 diaMPikN bahwa para pelamar PPPK Guru P1, P2, MAUPUN P3 diperbolehkan mendaftar seleksi pada jadwal yang sudah ditentukan. Dijelaskan pula kategori P1, P2, P3 tersebut berarti Prioritas 1, Prioritas 2, Prioritas 3.

Perbedaan Kategori Pelamar P1, P2, dan P3 PPPK Guru

Berdasarkan penjelasan yang dimuat dalam website bkn.go.id, berikut adalah penjelasan terkait kategori pelamar P1, P2, dan P3.

1. Prioritas 1 (P1)

Peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk jabatan fungsional (JF) guru pada tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas.

2. Prioritas 2 (P2)

Pelamar yang terdata dalam database Badan Kepegawaian Negara sebagai eks Tenaga Honorer K-II (TH K-II) yang tidak termasuk dalam prioritas 1.

3. Prioritas 3 (P3)

Guru non-ASN yang tidak termasuk dalam guru non-ASN kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal tiga tahun atau setara dengan enam semester pada Dapodik.

Selain tiga kategori di atas, terdapat juga kategori P4 atau pelamar umum. Mereka yang termasuk kategori ini adalah para lulusan PPG Guru di Kemendikbud Ristek dan/atau pelamar yang terdaftar di Dapodik.

Nasib Pelamar P3 dalam seleksi PPPK Guru, jika Formasi P1 dan P2 sudah Terisi

Dalam pelaksanaan seleksi PPPK, pelamar prioritas 3 atau P3 berpotensi tidak mendapatkan formasi. Hal ini karena dalam mekanisme seleksi PPPK Guru, mereka yang masuk dalam kategori prioritas 3 atau P3 akan mendapatkan kuota apabila masih terdapat kekosongan setelah pelamar P1 dan P2 mengisi formasi.

Merujuk dari mekanisme seleksi PPPK Guru yang masih berlangsung sedemikian rupa, maka pelamar dengan kategori prioritas 3 atau P3 berpotensi tidak mendapatkan kuota formasi.

Apa yang Seharusnya Dilakukan Pelamar P3 jika Tidak Mendapat Formasi?

Sesuai dengan penjelasannya, kategori prioritas 3 terdiri dari guru non-ASN yang tidak termasuk dalam P1 dan serta memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester di Dapodik.

Dalam seleksi PPPK Guru tahun 2022, pelamar P3 yang mendapatkan kuota dapat melanjutkan proses pendaftaran melalui SSCASN dengan cara klik "Selanjutnya".

Sementara jika muncul keterangan bahwa pelamar prioritas 3 tidak mendapatkan formasi, maka akan muncul notifikasi pada akun SSCASN bahwa formasi pada instansi yang dilamar sudah tidak tersedia.

Jika dilihat dalam proses seleksi PPPK Guru tahun 2022, pelamar P2 dan P3 hanya dilakukan kesesuaian atau verifikasi berupa kompetensi, kinerja, dan latar belakang. Kesesuaian dan verifikasi P2 dan P3 akan diseleksi oleh tim penilai diantaranya yakni Kepala Sekolah Guru Senior, Pengawas Sekolah, Dinas Pendidikan, dan BKPSDM.

Untuk itu solusi bagi P3 yang termasuk kedalam eks THK-II dapat mengajukan perubahan prioritas menjadi P2 dengan syarat data pelamar harus ada di database THK-II, baru setelahnya dapat melanjutkan proses pendaftaran dengan cara pilih "update status P2".

4 Dimensi Penilaian Terhadap Pelamar Kategori Prioritas 3 (P3)

1. Dimensi Kualifikasi Akademik dan Sertifikat Pendidik

Dimensi ini mempertimbangkan linieritas antara bidang tugas atau mata pelajaran dengan:

  • Kualifikasi akademik sarjana atau S1, atau
  • Kualifikasi akademik diploma empat atau D-IV, dan/atau
  • Sertifikat pendidik

2. Dimensi Kompetensi Teknik

Dimensi ini mempertimbangkan 4 aspek, di antaranya:

  • Profesional
  • Pedagogik
  • Sosial
  • kepribadian

3. Dimensi Kinerja

Dimensi ini mempertimbangkan 4 aspek, antara lain:

  • Orientasi pelayanan
  • Komitmen
  • Inisitif kerja
  • Kerja sama

4. Dimensi Pemeriksaan Latar Belakang

Dimensi ini mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut:

  • Perundungan
  • Kekerasan seksual
  • Penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA)
  • Intoleransi

Hal lain yang perlu diperhatikan adalah P3 dalam PPPK Guru juga akan melewati seleksi wawancara, di mana terdapat dua aspek yang dipertimbangkan yaitu integritas dan moralitas. Setelah melewati seleksi kesesuaian tersebut dan masih ada formasi PPPK, maka para pelamar umum berkesempatan mengikuti seleksi tes.

Demikian informasi terkait kategori P3 dalam seleksi PPPK Guru, semoga bisa bermanfaat.
Bagi bapak/ibu guru yang ingin menjalankan ujian dengan aplikasi ujian online, bisa menggunakan aplikasi Ujione. Mudah digunakan dengan fitur yang juga beragam, menjadikan kegiatan ujian semakin seru dan menyenangkan. Untuk informasi lebih lengkap kunjungi www.ujione.id.

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram