Memilih profesi sebagai seorang guru adalah pilihan yang mulia. Meski dalam kenyataannya banyak yang mengeluhkan terkait gaji yang didapatkan guru. Tidak sedikit pula yang ingin naik pangkat agar gaji yang didapatkan juga semakin besar.
Ada beberapa hal yang perlu diperhatikan saat seorang guru ingin naik pangkat. Salah satunya adalah angka kredit guru. Istilah ini merujuk pada kumpulan poin, di mana poin-poin tersebut dapat digunakan untuk pengajuan kenaikan jabatan fungsional.
Beberapa orang mengira bahwa untuk mendapatkan angka kredit guru hanya diperlukan sertifikat pendidik. Namun ternyata guru juga perlu memperhatikan jenjang pendidikan, golongan, dan jabatan untuk memenuhi angka kredit guru.
Angka kredit guru adalah poin yang digunakan untuk menilai kinerja guru sesuai dengan butir rincian kegiatan. Semakin tinggi angka kredit yang dimiliki, maka semakin tinggi pula pangkat jabatan yang dapat diterima.
Angka kredit guru dapat diperoleh setelah guru mendapat penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja ini dilakukan oleh pejabat penilai terhadap Sasaran Kerja Pegawai (SKP) dan Perilaku Kerja 1 kali setiap tahunnya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, terdapat tiga unsur utama dan satu unsur penunjang pemberian angka kredit.
Unsur utamanya, yaitu pendidikan, bimbingan atau pembelajaran dan tugas tertentu, serta pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sedangkan untuk unsur penunjangnya adalah penunjang tugas guru.
Setiap pangkat atau golongan memiliki nilai minimal angka kredit kumulatif yang dapat membantu untuk naik pangkat, dimulai dengan poin 100 dan 140 untuk guru pratama, 200 dan 300 untuk guru muda, 400, 550, dan 700 untuk guru madya, dan 850 dan 1050 untuk guru utama. Selain itu, ada juga angka kredit per jenjang yang dimulai dari angka 50 sampai 200.
Berikut ini adalah perhitungan angka kredit guru:
Nilai PK Guru = (Nilai PK Guru / Nilai PK Tertinggi Guru) x 100
Angka kredit per tahun = ((AKK – AKPKB – AKP) x (JM / JW) x NPK) / 4
Keterangan:
Saat seorang guru menjadi wali kelas, maka angka kredit kumulatifnya bisa lebih banyak bahkan hingga memiliki kelebihan. Angka kredit wali kelas per tahun adalah 0,525 (5% x 10,5), sehingga bila menjadi wali kelas selama 4 tahun sebesar 2,1 (0,5.25 x 4).
Selain itu, juga bisa menambah angka kredit dengan menjadi anggota profesi, dengan angka kredit 0,75 per tahunnya. Sehingga dalam 4 tahun akan mendapatkan angka kredit sebesar 3,00 (0,75 x 4).
Demikian informasi terkait angka kredit guru untuk kenaikan jabatan. Semoga informasi di atas dapat menambah informasi bapak/ibu guru, terlebih yang ingin mengurus kenaikan jabatan fungsional. Selamat mencoba!
Bagi bapak/ibu guru yang ingin melaksanakan ujian secara online dapat menggunakan aplikasi ujian online. Ujione. Dapat digunakan di perangkat apa saja, pelaksanaan ujian akan lebih mudah dan tidak terbatas. Lihat fitur-fitur unggulannya di www.ujione.id dan daftar sekarang juga!