Sebagai salah satu profesi yang bekerja secara profesional, seorang guru juga memiliki etika seperti halnya profesi lainnya. Etika sendiri merupakan landasan perilaku kerja untuk tenaga kerja. Banyak profesi yang menggunakan kode etik ini sebagai rujukan untuk mewujudkan perilaku etika dalam melakukan tugas-tugas profesionalnya.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kode etik merupakan suatu norma atau asas yang dijadikan landasan tingkah laki sehari-hari oleh suatu kelompok tertentu baik dalam kehidupan bermasyarakat ataupun di lingkungan kerja.
Sedangkan, kode etik profesi adalah sistem norma atau aturan yang ditulis secara jelas, tegas, serta terperinci, tentang apa yang baik dan tidak baik, benar dan salah, serta perbuatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan oleh seorang profesional.
Seperti yang telah disebutkan di atas, salah satu profesi yang harus memiliki kode etik saat bekerja adalah guru. Kode etik guru merupakan norma dan asas yang menjadi landasan tingkah laku bagi guru atau pendidik. Kode etik sendiri dikukuhkan berdasarkan suatu kesepakatan bersama dari para anggota suatu profesi. Jika dalam hal ini topiknya adalah guru, maka kode etik guru ditetapkan oleh Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagaimana tertuang dalam anggaran Rumah Tangga PGRI.
Adapun isi atau rumusan lengkap terkait kode etik guru adalah sebagai berikut:
Pada dasarnya, fungsi utama dan pertama dari kode etik guru adalah menjadi satu paket lengkap terkait prinsip dan norma moral yang mendasari pelaksanaan tugas dan layanan profesional guru. Hal ini dalam kaitannya tentu adalah hubungannya dengan peserta didik, orang tua/wali murid, sekolah dan rekan seprofesi, organisasi profesi, dan pemerintah berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Adapun secara lebih luas, fungsi kode etik guru antara lain:
Nah itulah tadi, beberapa informasi yang berkaitan dengan kode etik guru. Semoga setelah ini, kita yang berprofesi sebagai guru bisa menjalankan peran sebagai guru yang professional.