Setiap negara memiliki lembaga atau badan yang bertugas untuk mengelola keuangan negara. Di Indonesia sendiri terdapat dua lembaga, yaitu APBN dan APBD.
Tentu kalian sudah tidak asing dengan dua istilah tersebut, bukan? Tapi apa sih sebenarnya pengertian dua hal tersebut? Ingin tahu? Baca sampai habis artikelnya ya.
Pengertian APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) menurut Undang-undang Dasar 1945 dalam pasal 23 adalah wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan undang-undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Dari hal tersebut dapat dijelaskan bahwa APBN memuat daftar rincian berbagai sumber pendapatan negara dan jenis-jenis pengeluaran negara dalam jangka waktu satu tahun.
Sedangkan, pengertian APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) menurut Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. Berkebalikan dengan APBN, sesuai namanya, APBD bersumber dari pemerintah daerah baik tingkat provinsi maupun tingkat kabupaten/kota.
Selain itu APBD Berdasarkan Permendagri No.13 Tahun 2006, merupakan rencana keuangan tahunan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD, lalu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
APBN dibuat dan ditetapkan dengan tujuan:
APBD dibuat dan ditetapkan dengan tujuan:
Pada dasarnya, fungsi APBN dan APBD tidak jauh berbeda. Yang membedakan keduanya adalah ruang lingkup dan fokus, di mana APBN berfokus pada lingkup negara, sedangkan APBD fokus pada lingkup daerah.
Berikut adalah fungsi APBN dan APBD yang perlu diketahui:
Otoritas berarti pemberian kekuasaan. Fungsi ini menjadi dasar bagi negara atau daerah untuk melaksanakan pendapatan dan pengeluaran yang direncanakan dalam tahun tertentu.
APBN dan APBD dirancang sebagai pedoman dalam merencanakan kegiatan pada tahun anggaran yang direncanakan.
Fungsi ini dimaksudkan untuk menjadikan APBN dan APBD sebagai pedoman dalam menilai apakah penyelenggaraan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan ketentuan atau tidak.
APBN dan APBD bersumber dari pajak sehingga fungsi ini hadir sebagai penyediaan barang publik (sektor pembangunan). APBN dan APBD dialokasikan untuk membangun sarana umum yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi. Contoh mudahnya adalah pembangunan MRT.
Dana yang digunakan dalam APBN dan APBD tidak boleh terpusat pada satu sektor atau daerah saja. Dana yang ada harusnya bisa digunakan secara merata sehingga seluruh masyarakat Indonesia bisa merasakan dampak pembangunan.
APBN dan APBD mampu menstabilkan keadaan ekonomi. Misalnya saat harga barang dan jasa sedang naik atau tinggi, maka pemerintah bisa menaikkan pajak. Dengan begitu jumlah uang yang beredar akan berkurang dan harga-harga di pasaran bisa normal kembali.
Itulah tadi beberapa informasi terkait APBN dan APBD. Pada dasarnya keberadaan APBN dan APBD memiliki tujuan untuk mensejahterakan rakyat juga memeratakan pertumbuhan ekonomi.