Dalam kurikulum pendidikan kesetaraan masih digunakan bobot satuan kredit kompetensi (SKK) sebagai acuan untuk menghitung beban belajar siswa. Jumlah SKK ini juga masih tetap disajikan secara utuh baik pada kelompok umum maupun khusus. Penyajian utuh diharapkan mampu memberikan ruang dan peluang kepada satuan pendidikan dalam menerapkan pembelajaran.
Meski begitu, dalam praktiknya, masih ada saja satuan pendidikan yang mengalami kesulitan dalam memetakan SKK pada setiap mata pelajaran dan tingkatan/setara kelas. Berhubungan dengan hal tersebut, pada artikel kali ini akan dibahas terkait satuan kredit kompetensi secara lebih detail. Jadi simak informasinya hingga selesai ya!
Satuan kredit kompetensi adalah suatu program yang menyatakan beban belajar pada pendidikan kesetaraan. SKK digunakan sebagai pedoman dalam merencanakan proses pembelajaran untuk penilaian atas pencapaian kompetensi yang diraih siswa kesetaraan. Selain itu, SKK juga digunakan sebagai tanda bahwa siswa telah menguasai satu pelajaran.
Satuan kredit kompetensi digunakan sebagai pembeda dengan sistem pendidikan formal. Dalam program ini, siswa dapat dilayani di satuan pendidikan kesetaraan untuk belajar sesuai dengan kebutuhan. Jumlah beban belajar telah diatur oleh pemerintah untuk setiap jenjang pendidikan kesetaraan yang terdiri dari Paket A, Paket B, dan Paket C.
Dalam pelaksanaannya, satuan pendidikan diberikan kesempatan untuk mendistribusikan beban belajar sesuai dengan tingkat kelulusan dan kerumitan pembelajaran, karakteristik siswa, dan kondisi satuan pendidikan. Selanjutnya, satuan pendidikan menjabarkan target SKK setiap mata pelajaran dan semester, untuk ditawarkan kepada siswa. Kemudian, siswa dapat menentukan target SKK yang ingin dicapai, sesuai dengan ketersediaan waktu dan kemampuannya.
Berikut adalah tujuan dari diadakannya satuan kredit kompetensi.
Meski berstatus pendidikan kesetaraan namun program ini tetap memiliki SKK Keahlian yang berisi keterampilan vokasional yang dapat dipilih sesuai dengan kebutuhan, potensi, karakteristik siswa, hingga kearifan lokal. Adapun fungsi SKK dalam pengembangan karir profesional antara lain:
Dalam pendidikan kesetaraan, Paket A, Paket B dan Paket C, dalam panduan yang telah diterbitkan oleh Kemendikbud RI, dinyatakan bahwa 1 SKK sama dengan 1 jam tatap muka, atau 2 jam tutorial, atau 3 jam pembelajaran mandiri. Adapun alokasi waktu 1 jam tatap muka sama dengan 35 menit untuk Paket A, 40 menit untuk Paket B, dan 45 menit untuk Paket C.
Dengan begitu, pencapaian satuan kredit kompetensi disesuaikan dengan kecepatan belajar siswa pada masing-masing satuan pendidikan. Untuk menjamin ketercapaian modul pembelajaran, satuan pendidikan dapat mengatur persyaratan pengambilan SKK. Satuan pendidikan dapat mensyaratkan pengambilan SKK per semesternya untuk siswa Paket A maksimal 25 SKK, peserta didik Paket B maksimal 30 SKK, dan peserta didik Paket C maksimal 30 SKK.
Di bawah ini terdapat beberapa contoh satuan kredit kompetensi untuk setiap program pendidikan kesetaraan
Tabel di bawah ini merupakan contoh pemetaan satuan kredit kompetensi Paket A atau setara SD.
Tabel di bawah ini merupakan contoh pemetaan satuan kredit kompetensi Paket B atau setara SMP.
Tabel di bawah ini merupakan contoh pemetaan satuan kredit kompetensi Paket C atau setara SMA.
Demikian informasi terkait satuan kredit kompetensi, semoga bisa dipahami dan menjadi tambahan pengetahuan.
Bagi bapak/ibu guru yang sedang mencari kemudahan dalam ujian, dapat melaksanakan ujian secara online dengan aplikasi Ujione. Didukung fitur terbaik mampu menjadikan ujian lebih efektif dan efisien. Selain itu, ujian online dapat membantu bapak/ibu dalam mengehmat biaya dan memberikan pengalaman berbeda dalam melaksanakan ujian. Kunjungi www.ujione.id untuk intip informasi lainnya!