Uji Kompetensi Guru (UKG): Pengertian, Tujuan, Syarat, dan Materi yang Diujikan

aplikasi ujian online

Sebagai seorang yang bekerja secara profesional, guru memiliki kewajiban utama mengajar, mendidik, memberi bimbingan, mengarahkan, hingga mengevaluasi siswa. Oleh karena itu, seorang guru haruslah memiliki kompetensi yang mumpuni sesuai dengan bidang keahliannya.

Bukan hanya siswa saja yang diuji pemahamannya terhadap suatu materi melalui ulangan atau ujian, tetapi guru pun harus mengikuti ujian kompetensi guru untuk mengetahui sejauh mana penguasaan materi ajar yang akan disampaikan kepada siswa nantinya.

Pada artikel kali ini, akan diulas tentang uji kompetensi guru (UKG) dan hal-hal yang berkaitan lainnya. Jadi, simak sampai selesai informasinya ya.

Pengertian Uji Kompetensi Guru (UKG)

Berdasarkan Wikipedia bahasa Indonesia, uji kompetensi guru yang kemudian disingkat menjadi UKG adalah kegiatan ujian untuk mengukur kompetensi dasar tentang bidang studi dan pedagogik bagi para guru. 

Kompetensi dasar bidang studi yang diujikan sesuai dengan bidang studi sertifikasi (bagi guru yang sudah bersertifikat pendidik) dan sesuai dengan kualifikasi akademik guru (bagi guru yang belum bersertifikat pendidik). Sedangkan yang diujikan dalam kompetensi pedagogik adalah integrasi konsep pedagogik ke dalam proses pembelajaran bidang studi tersebut dalam kelas.

Dasar Hukum Pelaksanaan uji Kompetensi Guru (UKG)

Dalam pelaksanaannya, UKG tidak dilaksanakan begitu saja melainkan sudah diatur berdasarkan dasar hukum yang telah ditetapkan sebelumnya, antara lain:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru.
  6. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  7. Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 03/V/PB/2010, Nomor 14 Tahun 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 35 Tahun 2010 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kredit.
  9. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 36 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan Nasional.

Tujuan Ujian Kompetensi Guru (UKG)

Adapun tujuan mengapa uji kompetensi guru perlu dilakukan adalah untuk:

  1. Memperkuat peran guru dalam melaksanakan pendidikan.
  2. Melakukan pemetaan terhadap tingkat kompetensi guru, seperti kompetensi pedagogik dan profesional.
  3. Membina dan mengembangkan profesi guru sebagai upaya menindaklanjuti pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB).
  4. Langkah awal untuk seleksi mengikuti pendidikan profesi guru (PPG).
  5. Mengontrol kinerja guru.

Syarat Mengikuti Uji Kompetensi Guru (UKG)

Untuk bisa mengikuti uji kompetensi guru ini, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, antara lain.

  • Seorang guru yang belum sertifikasi atau belum memiliki sertifikat pendidik.
  • Guru PNS dan bukan Guru PNS dan bukan PNS (GTY) yang mengajar di sekolah swasta serta guru honorer yang mengabdi di sekolah negeri dengan pengangkatan dari Bupati/Walikota.
  • Memiliki NUPTK.
  • Mata pelajaran yang diampu harus sesuai dengan kualifikasi akademik. Misalnya, guru lulusan Pendidikan Kimia, maka guru tersebut harus mengampu mata pelajaran Kimia. Jika tidak linear, maka guru tidak bisa mengikuti UKG.

Materi yang Diujikan dalam Uji Kompetensi Guru (UKG)

Untuk materi atau kompetensi yang diujikan dalam UKG terdiri dari kompetensi pedagogik dan profesional. Berikut adalah penjabaran masing-masing kompetensi.

Standar kompetensi pedagogik

  • Mampu mengenali karakter dan potensi siswa;
  • Memahami sekaligus menguasai teori belajar dan prinsip pembelajaran yang efektif;
  • Membuat rencana dan pengembangan kurikulum; serta
  • Memberikan nilai dan melakukan evaluasi pada pembelajaran.

Standar kompetensi profesional

  • Kemampuan menguasai materi, teori, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan untuk mengembangkan mata pelajaran yang diampu;
  • Memberikan tindakan reflektif untuk mengembangkan keprofesian; serta
  • Integrasi guru dalam menyampaikan materi dan tindakan dalam pembelajaran.

Tempat Pelaksanaan Uji Kompetensi Guru (UKG)

Uji kompetensi guru dilaksanakan di TUK yang telah ditetapkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota berdasarkan persyaratan yang telah diverifikasi oleh LPMP. Beberapa hal yang harus diperhatikan dalam menetapkan tempat UKG adalah:

  • Lokasi TUKG mudah dijangkau.
  • Memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan.

Itulah tadi informasi terkait uji kompetensi guru, semoga bisa menjadi manfaat bagi bapak/ibu guru semua.

Bagi bapak/ibu guru yang tertarik menggunakan aplikasi ujian untuk memudahkan proses evaluasi di instansi masing-masing, dapat mencoba aplikasi Ujione. Dilengkapi fitur pembuatan soal hingga rapor, akan sangat membantu kinerja bapak/ibu guru. Cek informasi lengkapnya di www.ujione.id

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram