Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, segala sektor juga seolah dituntut untuk bisa bergerak cepat. Salah satunya adalah sektor pendidikan. Semakin berkembang, semakin membutuhkan orang-orang yang kompeten untuk menunjang kualitas pendidikan. Dan sosok yang keberadaannya menjadi penting untuk peningkatan mutu pendidikan adalah guru.
Kebutuhan guru akan semakin bertambah seiring dengan berubahnya waktu. Namun, banyaknya jumlah guru yang dibutuhkan ini ternyata menyebabkan terjadinya ketidakmerataan. Artinya, tidak semua guru pada suatu instansi atau lembaga bisa berada di bawah naungan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau yang biasa dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Memiliki status sebagai PNS secara tidak langsung akan meningkatkan taraf kesejahteraan hidup guru melalui besaran gaji pokok dan beberapa tunjangan. Meski begitu, para guru yang belum berstatus sebagai PNS tidak perlu berkecil hati, sebab tersedia program pemerintah yang khusus ditujukan untuk guru dengan status belum PNS.
Program tersebut adalah Program Inpassing. Pada artikel kali ini akan dibahas secara lebih mendalam terkait program tersebut.
Program inpassing guru merupakan sebuah program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk para guru non PNS agar bisa memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS. Untuk bisa memperolehnya, tentu para guru non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, hingga lama masa kerja.
Guru non PNS dapat mengikuti program inpassing melalui seleksi resmi sehingga mendapat jaminan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah pusat atau daerah. Selain itu, bisa juga melalui jaminan pengangkatan dari satuan atau penyelenggara pendidikan yang dipelopori oleh masyarakat dengan syarat tertentu.
Program Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Bagi GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) serta perhitungan angka kreditnya.
Nantinya, guru yang berhasil mengikuti program Inpassing alias penyetaraan akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru PNS.
Seperti yang telah dijelaskan di atas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program inpassing guru.
Pendaftaran program inpassing guru ini bisa dikatakan mudah, sebab dapat dilakukan secara online. Berikut adalah cara mendaftar program inpassing guru secara online.
Demikian penjelasan terkait program inpassing guru, semoga informasi di atas bisa berguna untuk bapak/ibu guru.
Bagi bapak/ibu guru yang tengah mengajar di suatu instansi pendidikan juga bisa lho menyarankan pihak yang bersangkutan untuk menggunakan aplikasi ujian online, Ujione. Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan kegiatan ujian ataupun beragam bentuk kegiatan penilaian seperti tugas, kuis, ulangan, dan lain-lain.
Berbagai fitur juga bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan bapak/ibu guru sekalian. Dengan harga yang terjangkau Ujione dapat digunakan menggunakan perangkat apapun, di manapun, dan kapanpun. Saat ini juga sedang ada uji coba gratis selama 30 hari bagi bapak/ibu yang mungkin ingin mencoba lebih dulu. Kunjungi www.ujione.id ya!!!