Mengenal Inpassing: Pengertian, Syarat, Cara Daftar Online

aplikasi ujian online

Seiring dengan perkembangan zaman yang semakin pesat, segala sektor juga seolah dituntut untuk bisa bergerak cepat. Salah satunya adalah sektor pendidikan. Semakin berkembang, semakin membutuhkan orang-orang yang kompeten untuk menunjang kualitas pendidikan. Dan sosok yang keberadaannya menjadi penting untuk peningkatan mutu pendidikan adalah guru.

Kebutuhan guru akan semakin bertambah seiring dengan berubahnya waktu. Namun, banyaknya jumlah guru yang dibutuhkan ini ternyata menyebabkan terjadinya ketidakmerataan. Artinya, tidak semua guru pada suatu instansi atau lembaga bisa berada di bawah naungan ASN (Aparatur Sipil Negara) atau yang biasa dikenal dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Memiliki status sebagai PNS secara tidak langsung akan meningkatkan taraf kesejahteraan hidup guru melalui besaran gaji pokok dan beberapa tunjangan. Meski begitu, para guru yang belum berstatus sebagai PNS tidak perlu berkecil hati, sebab tersedia program pemerintah yang khusus ditujukan untuk guru dengan status belum PNS.

Program tersebut adalah Program Inpassing. Pada artikel kali ini akan dibahas secara lebih mendalam terkait program tersebut.

Apa Itu Program Inpassing Guru?

Program inpassing guru merupakan sebuah program resmi yang diinisiasi oleh pemerintah untuk para guru non PNS agar bisa memperoleh penyetaraan gelar seperti guru PNS. Untuk bisa memperolehnya, tentu para guru non PNS harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan seperti kualifikasi akademik, sertifikat pendidik, hingga lama masa kerja.

Guru non PNS dapat mengikuti program inpassing melalui seleksi resmi sehingga mendapat jaminan pengangkatan oleh satuan pendidikan melalui pemerintah pusat atau daerah. Selain itu, bisa juga melalui jaminan pengangkatan dari satuan atau penyelenggara pendidikan yang dipelopori oleh masyarakat dengan syarat tertentu.

Program Inpassing Guru ini sesuai dengan Peraturan Kementerian Pendidikan Nasional (Permendiknas) pada No. 22/2010 terkait Perubahan pada Permendiknas dengan No. 47/2007 terkait Penetapan Inpassing Jabatan Fungsional Bagi GBPNS (Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil) serta perhitungan angka kreditnya. 

Nantinya, guru yang berhasil mengikuti program Inpassing alias penyetaraan akan mendapatkan tunjangan bulanan di mana besarannya setara dengan para guru PNS.

Syarat Program Inpassing Guru

pass

Seperti yang telah dijelaskan di atas, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mengikuti program inpassing guru.

1. Syarat Umum

  • Tidak berstatus sebagai guru pegawai negeri sipil (PNS).
  • Pendidikan minimal Sarjana S1/D-IV dari perguruan tinggi terakreditasi dan S2/S3 dari program studi terakreditasi minimal B.
  • Memiliki sertifikat pendidik (serdik), baik sebagai guru mata pelajaran, guru kelas, maupun guru bimbingan konseling.

2. Syarat Dokumen

  • Fotokopi SK pengangkatan guru tetap.
  • Fotokopi SK jadwal pembelajaran selama 4 semester dari kepala sekolah yang bisa didapatkan dari satuan pendidikan pangkal atau luar satminkal serta wajib diketahui oleh Dinas Pendidikan.
  • Fotokopi SK pembagian tugas mengajar dari selama 4 semester terakhir saat menjadi guru tetap.
  • Surat keterangan aktif mengajar dari kepala sekolah satminkalnya, serta mencantumkan NUPTK atau NRG.
  • Fotokopi ijazah yang sudah dilegalisasi oleh pihak perguruan tinggi  yang menerbitkan ijazah tersebut.
  • Fotokopi SK akreditasi program studi. Jika pada ijazah sudah tercantum akreditasi program studi, maka tidak perlu menggunakan SK akreditasi.
  • Fotokopi sertifikat pendidik yang dilegalisasi oleh LPTK penerbit sertifikat. LPTK adalah perguruan tinggi tempat Bapak/Ibu menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru).
  • Hasil cetak lembar transkrip data (LTD)/info PTK yang sesuai dengan Dapodik semester saat pengusulan. Syarat ini diperuntukkan GBPNS SD/SDLB/SMP/SMPLB/SLB.
  • Fotokopi SK pengangkatan untuk tugas tambahan dan ditandatangani oleh ketua yayasan dan dilegalisasi oleh kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi. Contoh tugas tambahan adalah jabatan kepala sekolah, wakil kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium, kepala unit produksi, kepala bengkel, dan sebagainya.
  • Bagi guru bukan PNS (GBPNS) yang memiliki tugas tambahan harus melampirkan fotokopi sertifikat kepala sekolah/kepala laboratorium/kepala perpustakaan yang sudah dilegalisir oleh kepala Dinas Pendidikan Kab/Kota/Provinsi.

Cara Daftar Inpassing Guru

Pendaftaran program inpassing guru ini bisa dikatakan mudah, sebab dapat dilakukan secara online. Berikut adalah cara mendaftar program inpassing guru secara online.

  1. Guru yang telah memenuhi persyaratan Dapodik akan diberi nomor urut sesuai status kepemilikan sertifikat pendidik, usia, masa kerja. Selanjutnya, pengumuman akan ditampilkan di laman web gtk kemendikbud.
  2. Guru yang namanya sudah diumumkan di tahap 1 dapat menyiapkan berkas administrasi pemberian kesetaraan jabatan fungsional.
  3. Berkas akan diperiksa oleh kepala sekolah terkait kelengkapan dan keabsahannya.
  4. Sertakan surat pengantar yang dibuat oleh kepala sekolah.
  5. Cetak Lembar Identitas Pengusul Kesetaraan Jabatan dan Pangkat GBPNS.
  6. Berkas yang sudah diverifikasi dikirimkan kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan u.p Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar untuk mengusulkan kesetaraan jabatan.
  7. Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Dasar memverifikasi kelengkapan dan keabsahan syarat administrasi yang dikirimkan kepala sekolah.
  8. Bapak/Ibu harus selalu mengecek info GTK di laman gtk kemendikbud untuk memantau perkembangan berkas tersebut.

Demikian penjelasan terkait program inpassing guru, semoga informasi di atas bisa berguna untuk bapak/ibu guru. 

Bagi bapak/ibu guru yang tengah mengajar di suatu instansi pendidikan juga bisa lho menyarankan pihak yang bersangkutan untuk menggunakan aplikasi ujian online, Ujione. Aplikasi ini dikembangkan untuk memudahkan kegiatan ujian ataupun beragam bentuk kegiatan penilaian seperti tugas, kuis, ulangan, dan lain-lain.
Berbagai fitur juga bisa digunakan sesuai dengan kebutuhan bapak/ibu guru sekalian. Dengan harga yang terjangkau Ujione dapat digunakan menggunakan perangkat apapun, di manapun, dan kapanpun. Saat ini juga sedang ada uji coba gratis selama 30 hari bagi bapak/ibu yang mungkin ingin mencoba lebih dulu. Kunjungi www.ujione.id ya!!!

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram