Bagi seorang guru, mengajar tidak hanya sekadar menyiapkan dan menyampaikan materi pembelajaran. Sebab dalam kegiatan mengajar guru harus mengacu pada Standar Kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Standar Kompetensi Lulusan (SKL) didasarkan pada hasil analisis kompetensi yang dibutuhkan dalam penyusunan sebuah kurikulum.
Di dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
Sedangkan secara lebih khusus, di dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Pasal 35) dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.
Keberadaan SKL juga bisa dijadikan sebagai indikator dalam mengelola nilai, keberhasilan pembelajaran, dan aspek-aspek lainnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 Ayat (1) sampai (3) menyatakan bahwa tujuan standar kompetensi lulusan dari berbagai jenjang, antara lain:
Ruang lingkup SKL terdiri dari kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan kegiatan belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk rincian ruang lingkup yang lebih lengkap adalah sebagai berikut.
Demikianlah beberapa informasi mengenai standar kompetensi lulusan yang mungkin selama ini jarang kita perhatikan. Semoga dengan membaca artikel standar kompetensi lulusan di atas, kita semakin memahami arti beserta fungsi dari SKL ya.