Mengenal Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan

aplikasi ujian online

Bagi seorang guru, mengajar tidak hanya sekadar menyiapkan dan menyampaikan materi pembelajaran. Sebab dalam kegiatan mengajar guru harus mengacu pada Standar Kompetensi lulusan (SKL) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 

Standar Kompetensi Lulusan (SKL) didasarkan pada hasil analisis kompetensi yang dibutuhkan dalam penyusunan sebuah kurikulum.

Pengertian Standar Kompetensi Lulusan

Di dalam Permendikbud Nomor 20 Tahun 2016 disebutkan bahwa pengertian Standar Kompetensi Lulusan (SKL) adalah kriteria mengenai kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Sedangkan secara lebih khusus, di dalam Pasal 35 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 (Pasal 35) dijelaskan bahwa Standar Kompetensi Lulusan merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan peserta didik yang harus dipenuhinya atau dicapainya dari suatu satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Keberadaan SKL juga bisa dijadikan sebagai indikator dalam mengelola nilai, keberhasilan pembelajaran, dan aspek-aspek lainnya.

Fungsi Standar Kompetensi Lulusan

  1. Menjadi pedoman penilaian untuk menentukan kelulusan peserta didik.
  2. Menjadi pondasi dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak, dan keterampilan hidup mandiri saat berada di jenjang pendidikan dasar dan menengah umum/kejuruan.

Tujuan Standar Kompetensi Lulusan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan Pasal 26 Ayat (1) sampai (3) menyatakan bahwa tujuan standar kompetensi lulusan dari berbagai jenjang, antara lain:

  1. Standar kompetensi lulusan pada jenjang pendidikan dasar bertujuan untuk meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  1. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah umum bertujuan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
  1. Standar kompetensi lulusan pada satuan pendidikan menengah kejuruan untuk meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai jurusannya.

Ruang Lingkup Standar Kompetensi Lulusan

Ruang lingkup SKL terdiri dari kriteria kualifikasi kemampuan peserta didik yang diharapkan dapat dicapai setelah menyelesaikan kegiatan belajarnya di satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah. Untuk rincian ruang lingkup yang lebih lengkap adalah sebagai berikut.

  1. Satuan Pendidikan terdiri dari:
  • SD, MI, SDLB, dan Paket A;
  • SMP, MTs, SMPLB, dan Paket B; dan
  • SMA, MA, SMK, MAK, SMALB, dan Paket C.
  1. Kelompok Mata Pelajaran terdiri dari agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan budi pekerti, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika, dan jasmani olahraga dan kesehatan.
  1. Mata Pelajaran.

Demikianlah beberapa informasi mengenai standar kompetensi lulusan yang mungkin selama ini jarang kita perhatikan. Semoga dengan membaca artikel standar kompetensi lulusan di atas, kita semakin memahami arti beserta fungsi dari SKL ya.

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram