Siapa sih yang tidak ingin menjadi guru PNS? Tentu banyak bukan? Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya pelamar guru pada seleksi CPNS setiap tahunnya. Selain karena gaji dan tunjangan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, guru PNS juga bisa mengusulkan kenaikan pangkat.
Namun, untuk bisa mendapatkan kenaikan pangkat, guru PNS perlu mengikuti penilaian prestasi kerja yang meliputi sasaran kinerja pegawai (SKP) dengan persentase 60% dan perilaku kerja dengan persentase 40%.
Nah, pada artikel ini, Ujione akan memberikan informasi terkait sasaran kinerja pegawai (SKP). Yuk langsung kita simak ulasannya.
Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap guru dan kepala sekolah dikenakan beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun.
Artinya, sasaran kinerja pegawai disusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun. Tugas tambahan yang dimaksud meliputi kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, dan ketua pelatihan program keahlian/program studi.
Tujuan SKP adalah membentuk guru yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugas sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).
SKP berfungsi sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja guru dan kepala sekolah dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.
Manfaat SKP adalah untuk mengakumulasikan hasil yang diperoleh dari SKP dengan perilaku guru di lingkungan sekolah untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan karir, pengangkatan, penempatan, penghargaan, dan disiplin.
Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan di dalam penyusunan SKP antara lain:
Berikut ini adalah format dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP).
Petunjuk Pengisian Formulir SKP
Setiap kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.
Uraian tugas jabatan guru dan kepala sekolah yang diberi tugas tambahan mengacu kepada unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana yang diatur dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya (RKT).
Angka kredit merupakan item penting yang dijadikan target capaian untuk setiap uraian tugas jabatan pada SKP. Setiap uraian jabatan harus mencakup beberapa butir kegiatan dalam waktu satu tahun pelajaran. Angka kredit tugas jabatan dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.
a. Angka kredit unsur utama, meliputi:
b. Angka kredit unsur penunjang, meliputi:
Target angka kredit tahunan untuk kegiatan dari unsur penunjang maksimal 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang kepangkatan berikutnya.
Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditetapkan setiap tahun.
Target setiap pelaksanaan tugas jabatan harus diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Di dalam menetapkan target, harus memperhatikan aspek-aspek berikut.
Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan kriteria berikut.
Demikian penjelasan mengenai SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai. Semoga artikel yang kami buat bisa menjadi bahan informasi sekaligus motivasi untuk Bapak/Ibu agar lebih semangat dalam mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat.