Mengenal Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) untuk Guru dan Kepala Sekolah

aplikasi ujian online

Siapa sih yang tidak ingin menjadi guru PNS? Tentu banyak bukan? Hal ini bisa kita lihat dari banyaknya pelamar guru pada seleksi CPNS setiap tahunnya. Selain karena gaji dan tunjangan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, guru PNS juga bisa mengusulkan kenaikan pangkat. 

Namun, untuk bisa mendapatkan kenaikan pangkat, guru PNS perlu mengikuti penilaian prestasi kerja yang meliputi sasaran kinerja pegawai (SKP) dengan persentase 60% dan perilaku kerja dengan persentase 40%. 

Nah, pada artikel ini, Ujione akan memberikan informasi terkait sasaran kinerja pegawai (SKP). Yuk langsung kita simak ulasannya.

Pengertian SKP

Sasaran Kerja Pegawai (SKP) merupakan salah satu formulir yang digunakan untuk melakukan penilaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS). Setiap guru dan kepala sekolah dikenakan beban kerja yang harus dicapai atau dipenuhi yang mengemban tugas tambahan lain dalam jangka waktu satu tahun. 

Artinya, sasaran kinerja pegawai disusun berdasarkan beban kerja selama satu tahun. Tugas tambahan yang dimaksud meliputi kepala sekolah, kepala perpustakaan, kepala laboratorium/bengkel, dan ketua pelatihan program keahlian/program studi.

Tujuan SKP

Tujuan SKP adalah membentuk guru yang profesional, bertanggung jawab, jujur, dan adil dalam mengemban tugas sebagai seorang pegawai negeri sipil (PNS).

Fungsi SKP

SKP berfungsi sebagai bahan untuk mengevaluasi kinerja guru dan kepala sekolah dengan tambahan tugas lain dalam rangka pembinaan profesi oleh pejabat yang berkepentingan.

Manfaat SKP

Manfaat SKP adalah untuk mengakumulasikan hasil yang diperoleh dari SKP dengan perilaku guru di lingkungan sekolah untuk kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam rangka pembinaan karir, pengangkatan, penempatan, penghargaan, dan disiplin.

Prinsip SKP

Prinsip-prinsip yang harus diperhatikan di dalam penyusunan SKP antara lain:

  1. Jelas, artinya seluruh kegiatan yang dilakukan harus bisa diuraikan dengan jelas.
  2. Dapat diukur, artinya kegiatan yang dilakukan harus bisa diukur, baik secara kualitas dan kuantitas.
  3. Relevan, artinya kegiatan harus didasarkan pada lingkup tugas jabatan masing-masing.
  4. Dapat dicapai, artinya kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan kemampuan.
  5. Memiliki target waktu, artinya kegiatan yang dilakukan harus ditentukan waktunya.

Tata Cara Penyusunan SKP

Berikut ini adalah format dari Sasaran Kerja Pegawai (SKP).

Petunjuk Pengisian Formulir SKP

  1. Kolom 1 diisi dengan nomor urut identitas dan nomor kegiatan.
  2. Kolom 2 diisi dengan uraian kegiatan tugas jabatan guru, yaitu: unsur utama, unsur penunjang, serta tugas tambahan.
  3. Kolom 3 ditulis target Angka Kredit (AK) untuk kegiatan setiap tugas jabatan yang akan dicapai.
  4. Kolom 4 diisi dengan target kuantitas atau output (TO) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai.
  5. Kolom 5 diisi dengan target kualitas (TK) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai.
  6. Kolom 6 diisi target waktu (TW) untuk setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dicapai.
  7. Kolom 7 diisi target biaya (TB) diisi dengan jumlah biaya yang diperlukan untuk setiap kegiatan, yang diisi oleh kepala sekolah.

Unsur-unsur SKP

1. Tugas Jabatan

Setiap kegiatan tugas jabatan harus mengacu pada kegiatan tugas jabatan yang akan dilakukan sesuai dengan fungsi, wewenang, dan tanggung jawab guru, kepala sekolah, dan guru yang diberi tugas tambahan.

Uraian tugas jabatan guru dan kepala sekolah yang diberi tugas tambahan mengacu kepada unsur utama dan unsur penunjang sebagaimana yang diatur dalam PermenPAN RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, serta berkaitan dengan visi misi sekolah dan Rencana Kerja Tahunannya (RKT).

2. Angka Kredit

Angka kredit merupakan item penting yang dijadikan target capaian untuk setiap uraian tugas jabatan pada SKP. Setiap uraian jabatan harus mencakup beberapa butir kegiatan dalam waktu satu tahun pelajaran. Angka kredit tugas jabatan dibagi menjadi dua, yaitu sebagai berikut.

a. Angka kredit unsur utama, meliputi:

  • pendidikan, yaitu pendidikan formal disertai gelar/ijazah, diklat prajabatan, dan program induksi untuk CPNS guru;
  • pembelajaran, mencakup perencanaan, pelaksanaan, penilaian, dan tindak lanjut hasil pembelajaran; dan
  • pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif.

b. Angka kredit unsur penunjang, meliputi:

  • pendidikan tambahan yang tidak sesuai dengan mata pelajaran yang diampu;
  • penghargaan;
  • melakukan tugas pendukung, seperti menjadi pembimbing praktik kerja, pembimbing ekstrakurikuler, dan sebagainya; dan
  • menjadi tim penilai angka kredit.

Target angka kredit tahunan untuk kegiatan dari unsur penunjang maksimal 10% dari angka kredit yang dipersyaratkan untuk naik pangkat ke jenjang kepangkatan berikutnya.

3. Target

Target merupakan jumlah beban kerja yang akan dicapai dari setiap pelaksanaan tugas jabatan fungsional guru dan/atau guru yang diberi tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah yang ditetapkan setiap tahun.

Target setiap pelaksanaan tugas jabatan harus diwujudkan secara jelas sebagai ukuran prestasi kerja. Di dalam menetapkan target, harus memperhatikan aspek-aspek berikut.

  • Kuantitas (Target Output)
  • Kualitas (Target Kualitas)
  • Waktu (Target Waktu)
  • Biaya (Target Biaya)

Nilai Capaian SKP

Nilai capaian SKP dinyatakan dengan angka dan kriteria berikut.

  • 91 – ke atas : Sangat baik
  • 76 – 90 : Baik
  • 61 – 75 : Cukup
  • 51 – 60 : Kurang
  • 50 – ke bawah : Buruk

Demikian penjelasan mengenai SKP atau Sasaran Kinerja Pegawai. Semoga artikel yang kami buat bisa menjadi bahan informasi sekaligus motivasi untuk Bapak/Ibu agar lebih semangat dalam mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat.

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram