Pendidikan sebagai salah satu sektor yang berperan penting terhadap kemajuan negara sudah seharusnya berkala dalam meningkatkan mutu dan kualitas. Hal ini bisa dilakukan dengan berbagai cara seperti melakukan inovasi dalam proses pembelajaran, mengadakan pelatihan pada guru profesional, dan lain sebagainya.
Upaya untuk menjamin mutu dari pendidikan ini juga sebenarnya sudah ada yang menangani yaitu LPMP. LPMP memastikan bahwa pendidikan yang berjalan baik secara kualitas dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.
Untuk mengetahui lebih lanjut terkait LPMP, baca informasi di bawah ini hingga selesai.
LPMS (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan) merupakan sebuah lembaga manajemen pendidikan di bawah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) Republik Indonesia. LPMP sendiri terdapat di seluruh provinsi di Indonesia.
LPMP sebagai sebuah lembaga memegang tanggung jawab pada Direktur jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, serta dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Sesuai dengan namanya, LPMP berperan dalam menjamin mutu pendidikan dasar, menengah, dan kesetaraan pendidikan dasar dan menengah di lingkup provinsi sesuai dengan kebijakan yang dikeluarkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. LPMP menjamin apakah kualitas pendidikan di Indonesia sudah memenuhi tuntutan masyarakat sehingga mampu tercipta persebaran pendidikan yang merata dalam skala nasional.
Sebelumnya, LPMP memiliki nama BPG (Balai Penataran Guru). Namun seiring dengan meningkatnya tuntutan masyarakat terhadap pemerataan mutu pendidikan secara nasional, Departemen Pendidikan Nasional merestrukturisasi dan merefungsionalisasi BPG menjadi Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP).
Perubahan tersebut didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 087/O/2003 tanggal 4 Juli 2003. Lembaga baru ini berperan dalam menjamin mutu pendidikan dasar dan menengah di provinsi.
Berselang satu tahun, pada tahun 2004, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan diganti nama lagi menjadi Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Hal itu didasarkan pada Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/O/2004 tanggal 14 Mei 2004.
Dengan demikian, LPMP berada di bawah naungan Kemendikbud dan merupakan UPT Kemendikbud di daerah.
Menurut Permendiknas Nomor 37 Tahun 2012 Pasal 2, dalam menjalankan tugasnya, Fungsi LPMP adalah:
Karena LPMP bekerja di bawah naungan provinsi, maka program kerja pada tiap provinsi bisa jadi berbeda antara satu dan lainnya. Program kerja sendiri dirancang agar tujuan dari pembentukan LPMP bisa tercapai. Berikut adalah garis besar program kerja yang dijalankan LPMP.
Demikian informasi terkait lembaga penjaminan mutu pendidikan yang bisa disampaikan, semoga bisa menambah wawasan kita semua. Harapannya, semoga kualitas pendidikan di Indonesia semakin baik ke depannya.
Dalam rangka mendukung mutu pendidikan yang lebih baik, PT Jetorbit Teknologi membuat inovasi untuk memudahkan dan memberikan pengalaman yang baru di dunia pendidikan, berupa aplikasi ujian online, Ujione. Berbasis cloud, aplikasi ini akan memudahkan guru dan siswa dalam melaksanakan ujian. Fitur yang beragam juga memberikan pengalaman berbeda dalam mengerjakan soal-soal ujian.
Bagi bapak/ibu guru yang tertarik mencoba menggunakan aplikasi ini, tersedia uji coba gratis selama 30 hari. Kunjungi www.ujione.id untuk informasi lebih lengkap.