Sebagai seorang guru, guru dituntut untuk bisa menciptakan proses pembelajaran yang menarik dan menyenangkan, mampu menyampaikan materi dengan metode dan pendekatan yang tepat, serta membuat kegiatan evaluasi pembelajaran yang bisa terus diperbaiki pada esok hari. Dengan kata lain guru harus mampu mencapai target pembelajaran sebab setiap tahun kinerjanya akan dievaluasi dalam penilaian kinerja guru.
Ya, jadi tidak hanya siswa saja ya yang dievaluasi, tapi guru pun juga sama. Nah, pada artikel kali ini akan dibahas informasi terkait penilain kinerja guru, jadi baca sampai selesai ya.
Menurut Permenneg (Peraturan Menteri Negara) PAN (Pendayagunaan Aparatur Negara) dan RB (Reformasi Birokrasi) Nomor 16 Tahun 2009 dalam Pedoman Pelaksanaan Penilaian Kinerja Guru (2012), penilaian kinerja guru (PKG) adalah penilaian yang dilakukan melalui pengamatan dan pemantauan pada setiap butir tugas utama guru dalam rangka pembinaan karir, kepangkatan, dan jabatannya.
PKG merupakan sebuah sistem penilaian yang dirancang untuk mengidentifikasi kemampuan guru dalam melaksanakan tugas utamanya sebagai fasilitator proses pembelajaran, seperti di antaranya yang tercantum dalam standar kompetensi guru. Penilaian dilakukan berdasarkan pengukuran terhadap penguasaan kompetensi yang ditunjukkan dalam unjuk kerjanya. PKG juga merupakan upaya penilaian untuk menakar sejauh apa kemampuan guru dalam melakukan perannya.
Ruang lingkup penilaian kinerja pada batasan beban tugas dan tanggung jawab guru diantaranya adalah:
Adapun tujuan dari penilaian kinerja guru antara lain:
Untuk bisa mendapatkan hasil penilaian maksimal, maka terdapat elemen atau aspek yang harus dipenuhi antara lain:
Penilaian kinerja yang dilakukan harus valid, oleh karena itu penilaian dilakukan dengan serius dan benar, yang meliputi kinerja guru dalam bimbingan, pembelajaran dan melaksanakan KBM (kegiatan belajar mengajar) yang sesuai dengan visi dan fungsi yang telah ditetapkan.
Apabila dalam pelaksanaan penilaian kinerja guru dihasilkan hasil yang sama persis dengan penilai yang berbeda, maka dapat dikatakan bahwa pelaksanaan kinerja yang telah dilaksanakan adalah reliabel.
Sistem penilaian kinerja guru dapat dikatakan praktis apabila pelaksanaannya dapat dilakukan dengan mudah.
Terdapat 8 prinsip penilaian kinerja guru yang dilakukan secara konsisten dan teratur, diantaranya:
Penilaian kinerja guru dilakukan 2 kali dalam setahun, yaitu di awal dan akhir tahun ajaran. Pelaksanaannya terdiri dari 4 tahapan, antara lain:
Tahap ini meliputi kegiatan persiapan dan menetapkan penilai, pengenalan instrumen dan mekanisme penilaian, serta perencanaan penilaian kinerja guru tahunan. Dalam pelaksanaannya, baik penilai maupun guru yang dinilai harus memahami pedoman penilaian yang meliputi konsep, prosedur pelaksanaan, instrumen, serta tugas dan tanggung jawabnya.
Kegiatan pengumpulan fakta dan data pada penilaian kinerja guru dapat dilakukan dengan pemantauan dan pengamatan pelaksanaan penilaian.
Setelah proses pengumpulan fakta dan data, maka selanjutnya adalah proses pengukuran terhadap hasil pelaksanaan penilaian kinerja guru yang telah dilaksanakan.
Penilaian dilakukan melalui beberapa tahapan yaitu mengklasifikasikan fakta dan data yang telah dikumpulkan sesuai indikator kompetensi, membandingkan catatan fakta dan data, memberikan nilai, serta meminta persetujuan hasil PKG yang dinilai.
Tahap terakhir yang tidak kalah penting adalah tahap pelaporan. Proses ini bisa dilakukan secara luring ataupun daring sesuai metode yang digunakan oleh sekolah.
Demikian informasi penting terkait penilaian kinerja guru. Semoga bapak/ibu guru bisa lebih memahami fungsi dari PKG ya, sebab penilaian kinerja guru ini juga merupakan bagian proses kita untuk menjadi guru yang lebih baik. Penilaian kinerja guru dilakukan untuk menjamin mutu hasil pembelajaran. Sebab, penilaian kinerja berperan penting dalam mencapai target pembelajaran serta sebagai bahan evaluasi untuk proses pembelajaran ke depannya.
Semangat bapak/ibu guru semua!!!