Memahami Perbedaan antara Monisme dan Dualisme dalam Filsafat dan Hukum

aplikasi ujian online

Dalam dunia filsafat dan hukum, terdapat dua konsep yang sering menjadi perdebatan, yaitu monisme dan dualisme. Kedua konsep ini memiliki perbedaan mendasar dalam cara pandang terhadap hubungan antara hukum nasional dan hukum internasional. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang perbedaan antara monisme dan dualisme, serta bagaimana kedua konsep ini memengaruhi sistem hukum suatu negara.

Pengertian Monisme dan Dualisme

1. Monisme: Monisme adalah pandangan yang menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan bagian dari satu kesatuan yang sama. Artinya, ketika suatu negara meratifikasi perjanjian internasional, perjanjian tersebut secara otomatis menjadi bagian dari hukum nasional dan dapat diterapkan tanpa perlu adanya proses legislasi tambahan.

2. Dualisme: Sementara itu, dualisme adalah pandangan yang menyatakan bahwa hukum internasional dan hukum nasional merupakan dua sistem hukum yang terpisah. Dalam dualisme, untuk mengubah hukum nasional demi menyesuaikan diri dengan perjanjian internasional yang telah diratifikasi, diperlukan proses legislasi atau pengesahan khusus yang dilakukan oleh badan legislatif negara tersebut.

Perbedaan Utama

1. Hubungan antara Hukum Internasional dan Hukum Nasional:

  • Monisme: Hukum internasional dan hukum nasional dianggap sebagai satu kesatuan yang sama. Ratifikasi perjanjian internasional langsung mengikat hukum nasional.
  • Dualisme: Hukum internasional dan hukum nasional dianggap sebagai dua sistem yang terpisah. Ratifikasi perjanjian internasional tidak langsung mengikat hukum nasional, kecuali jika diimplementasikan melalui proses legislasi domestik.

2. Implementasi Perjanjian Internasional:

  • Monisme: Implementasi perjanjian internasional langsung dilakukan tanpa perlu adanya proses legislasi tambahan.
  • Dualisme: Implementasi perjanjian internasional memerlukan proses legislasi domestik untuk mengubah hukum nasional.

Dampak pada Sistem Hukum

1. Monisme:

  • Negara-negara dengan pendekatan monisme cenderung memiliki fleksibilitas yang lebih besar dalam mengimplementasikan perjanjian internasional ke dalam hukum nasional. Hal ini karena tidak memerlukan proses legislasi tambahan yang kompleks.
  • Meskipun demikian, ada risiko bahwa hukum nasional dapat bertentangan dengan hukum internasional jika tidak ada mekanisme yang memadai untuk menyelesaikan konflik antara kedua jenis hukum.

2. Dualisme:

  • Negara-negara dengan pendekatan dualisme cenderung memiliki kontrol yang lebih besar terhadap penggunaan hukum internasional dalam hukum nasional. Proses legislasi domestik memungkinkan negara untuk menyesuaikan perjanjian internasional dengan kepentingan dan nilai-nilai nasional.
  • Namun, pendekatan ini sering kali memerlukan waktu yang lebih lama dan dapat menimbulkan hambatan administratif dalam mengimplementasikan perjanjian internasional.

Kesimpulan

Monisme dan dualisme merupakan dua pendekatan yang berbeda dalam hubungan antara hukum internasional dan hukum nasional. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu memastikan kepatuhan terhadap perjanjian internasional, perbedaan dalam cara pandang ini memiliki dampak yang signifikan pada sistem hukum suatu negara.

Pemahaman tentang perbedaan antara monisme dan dualisme penting dalam konteks hukum internasional, karena hal ini dapat memengaruhi implementasi dan kepatuhan suatu negara terhadap perjanjian internasional yang telah diratifikasi.

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram