Setelah ujian kenaikan kelas, sekolah akan membuka penerimaan peserta didik baru untuk calon peserta didik PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA. Proses penerimaan peserta didik baru ini cukup memakan proses dan waktu yang panjang. Oleh karena itu pemerintah melalui Kemendikbud membuat peraturan untuk sistem penerimaan peserta didik baru yang disesuaikan dengan daerah masing-masing.
Ingin tahu PPDB secara lebih detail? Yuk Baca informasi di bawah ini sampai selesai.
Seperti yang telah disinggung, PPDB merupakan singkatan dari penerimaan peserta didik baru, yang biasanya diadakan seluruh sekolah pada awal semester ganjil setelah proses kenaikan kelas.
Menurut Wikipedia PPDB adalah salah satu agenda tahunan penerimaan peserta didik di setiap jenjang sekolah, metode pendaftaran sekolah melalui daring mulai dari tingkat PAUD, TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK. Istilah ini digunakan oleh berbagai sekolah saat ingin menerima peserta didik baru. Juknis PPDB pada setiap daerah akan disiapkan oleh kepala dinas dan harus disesuaikan dengan Permendikbud Nomor 1 Tahun 2021.
Proses PPDB dilaksanakan di setiap daerah di Indonesia, baik kota maupun kabupaten dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang telah diatur oleh Kementerian pendidikan.
Dalam pelaksanaannya, proses PPDB menggunakan sistem khusus dengan rancangan satu sumber atau pusat informasi sebagai server atau pengelola seleksi penerimaan peserta didik baru. Sistem PPDB dapat dilakukan secara luring maupun daring, tergantung kemampuan dari tiap sekolah atau daerah.
Dalam pasal 12 ayat 2 tertulis bahwa untuk Jalur pendaftaran PPDB meliputi:
Jalur PPDB ini didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik.
Sesuai dengan namanya, jalur ini memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki. Prestasi ini dapat berupa akademik maupun non-akademik.
Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah namun ingin tetap bisa bersekolah.
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik yang orang tuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah di tempat orang tuanya bertugas.
Adapun persentase dari keempat jalur di atas adalah jalur zonasi (50%), jalur prestasi (30%), jalur afirmasi (15%), dan jalur perpindahan orangtua/wali (5%).
PPDB online merupakan proses penerimaan peserta didik baru dengan sistem daring, di mana data peserta didik yang mendaftar akan disatukan dalam sebuah basis data untuk kemudian dilakukan proses seleksi.
Adapun langkah-langkah mengikuti PPDB online antara lain:
Tidak ada biaya yang perlu dikeluarkan untuk melakukan pendaftaran peserta didik baru. Biaya mungkin akan harus dikeluarkan ketika pengumuman sudah keluar, yaitu untuk biaya pendaftaran ulang.
Nah, itulah tadi informasi terkait penerimaan peserta didik baru. Semoga ulasan di atas bisa membantu teman-teman atau para orang tua yang ingin mendaftarkan putra/putrinya sekolah!
Bagi sekolah yang ingin menyelenggarakan ujian dengan format yang berbeda, bisa coba untuk menggunakan aplikasi ujian online, Ujione. Dengan beragam fitur yang menarik, pelaksanaan ujian akan lebih ,mudah. Sebab seluruh rangkaian ujian, mulai dari proses pembuatan soal hingga penilaian bisa diakomodir dalam satu aplikasi Ujione.
Rasakan pengalaman baru melaksanakan ujian dengan Ujione! Uji coba gratis 60 hari di ujione.id