Aturan Seputar Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

aplikasi ujian online

Sesuai namanya, seorang guru atau mendidik mempunyai tugas mendidik para siswanya. Tidak hanya sekadar mengajar dan menyampaikan ilmu pengetahuan, namun mendidik siswa menjadi pribadi yang baik, bermartabat, serta bermanfaat di masa sekarang dan mendatang.

Namun, mengingat zaman yang semakin modern, tantangan seorang guru atau pendidik menjadi sangat berbeda dengan zaman dahulu. Hari ini, siswa sudah disuguhkan dengan berbagai macam kecanggihan teknologi. Oleh karena itu, seorang guru juga harus mampu terus berinovasi, kreatif, dan kompeten di bidang yang ditekuninya. 

Untuk menghasilkan guru yang berkualitas, maka pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah merumuskan standar yang harus dipenuhi oleh para pendidik dan tenaga kependidikan.

Berikut adalah ulasan lengkapnya.

Table of Contents

Pengertian Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah kriteria profesional yang harus dipenuhi oleh seorang pendidik dan tenaga kependidikan, baik yang berstatus prajabatan maupun yang sedang dalam masa jabatan. 

Standar ini disusun agar pendidik dan tenaga kependidikan yang terjun ke lapangan adalah mereka yang berkualitas, profesional, dan berkompeten di bidangnya. Standar pendidikan yang baik akan menjadi baik pula jika didukung sumber daya manusia yang baik. Dengan demikian, akan tercapai tujuan pendidikan nasional.

Tujuan dari standar pendidik dan tenaga kependidikan adalah untuk mengatur kualifikasi seorang pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) agar diperoleh sumber daya manusia yang unggul di bidang pendidikan dan merata distribusinya ke seluruh wilayah di Indonesia.

Fungsi Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

young woman teacher wearing glasses standing near blackboard in classroom explaining lesson pointing with index finger at blackboard smiling confident

Berikut adalah fungsi dari standar pendidik dan tenaga kependidikan.

  • Menjadi acuan bagi unit satuan pendidikan dalam menyeleksi calon pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Memudahkan unit satuan pendidikan dalam menetapkan kriteria pemilihan calon pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Menjadi pedoman dalam mengevaluasi kinerja pendidik dan tenaga kependidikan.

Komponen Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Terdapat dua komponen dalam standar pendidik dan tenaga kependidikan. Berikut adalah komponen beserta penjelasannya.

  • Pendidik merupakan seseorang yang bertugas menyampaikan ilmu pengetahuan, keterampilan, pengalaman, mengajarkan sikap terpuji, dan lain sebagainya kepada siswa.
  • Tenaga kependidikan merupakan seseorang yang turut berperan dalam menyukseskan pendidikan di suatu instansi pendidikan, sekalipun tidak berinteraksi langsung dengan siswa di dalam kelas. Contoh tenaga kependidikan adalah kepala sekolah, wakil kepala sekolah, pengawas, tenaga perpustakaan, tata usaha, laboran, dan warga sekolah lainnya.

Kualifikasi dan Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan

Male senior professor and young female student against chalkboard in classroom. Human emotions concept. Caucasian models. Education, college, university, lecture, school, learning concepts

Seorang pendidik dan tenaga kependidikan harus memenuhi kualifikasi dan kompetensi yang telah dirumuskan dalam beberapa Permendikbud, antara lain:

1. Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 Tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru Pasal 1 ayat 1 menyatakan setiap guru wajib memenuhi standar kualifikasi akademik dan kompetensi guru yang berlaku secara nasional. Adapun kualifikasi akademik guru sesuai Permendiknas Nomor 16 Tahun 2007 adalah sebagai berikut.

a. Kualifikasi Guru Pendidikan Formal

  1. Kualifikasi Akademik Guru PAUD/TK/RA
  • Pendidikan minimal D-IV (Diploma Empat) atau S1 (Sarjana).
  • Lulusan dari Pendidikan Anak Usia Dini atau Psikologi.
  • Jurusan tempat menempuh studi sudah terakreditasi.
  1. Kualifikasi Akademik Guru SD/MI
  • Pendidikan minimal D-IV (Diploma Empat) atau S1 (Sarjana).
  • Lulusan dari Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD) atau Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI).
  • Jurusan tempat menempuh studi harus sudah terakreditasi.
  1. Kualifikasi Akademik Guru SMP/MTs
  • Pendidikan minimal D-IV (Diploma Empat) atau S1 (Sarjana).
  • Berasal dari jurusan pendidikan yang sesuai dengan bidang yang diampu. Misal mengampu mata pelajaran IPA, maka jurusannya harus Pendidikan IPA.
  • Jurusan tempat menempuh studi harus sudah terakreditasi.
  1. Kualifikasi Akademik Guru SMA/MA
  • Pendidikan minimal D-IV (Diploma Empat) atau S1 (Sarjana).
  • Berasal dari jurusan pendidikan yang linear dengan bidang yang diampu. Misal mengampu mata pelajaran Fisika, maka jurusannya harus Pendidikan Fisika.
  • Jurusan tempat menempuh studi harus sudah terakreditasi.
  1. Kualifikasi Akademik Guru SDLB/SMPLB/SMALB
  • Pendidikan minimal D-IV (Diploma Empat) atau S1 (Sarjana).
  • Berasal dari jurusan Pendidikan Luar Biasa atau khusus atau pendidikan yang sesuai dengan mata pelajaran yang diampu.
  • Jurusan tempat menempuh studi harus sudah terakreditasi.
  1. Kualifikasi Akademik Guru SMK/MAK
  • Pendidikan minimal D-IV (Diploma Empat) atau S1 (Sarjana).
  • Berasal dari jurusan pendidikan yang linear dengan bidang yang diampu.
  • Jurusan tempat menempuh studi harus sudah terakreditasi.

b. Kualifikasi Akademik Guru Melalui Uji Kelayakan dan Kesetaraan

Uji kelayakan dan kesetaraan ditujukan untuk bidang khusus yang memang belum diajarkan di Perguruan Tinggi. Oleh karena itu, bagi guru yang mengampu bidang tersebut harus memiliki keahlian khusus yang sesuai dan nantinya akan diuji oleh Perguruan Tinggi yang telah diberi wewenang.

2. Standar Kepala Sekolah/Madrasah

a. Klasifikasi Umum

  • Pendidikan minimal D-IV (diploma empat) atau S1 (sarjana) dari jurusan kependidikan maupun non kependidikan.
  • Jurusan tempat menempuh studi sudah terakreditasi.
  • Berusia maksimal 56 tahun saat diangkat menjadi kepala sekolah.
  • Pengalaman mengajar minimal 5 tahun berdasarkan jenjang sekolah masing-masing, kecuali kepala sekolah TK/RA.
  • Pangkat terendah III/c untuk PNS, sedangkan untuk non PNS pangkat disesuaikan dengan kepangkatan yayasan.

b. Kualifikasi Khusus

  1. Kepala Taman Kanak-kanak/Raudhatul Athfal (TK/RA)
  • Berstatus sebagai guru TK/RA.
  • Memiliki sertifikat pendidik guru TK/RA.
  • Memiliki sertifikat kepala TK/RA yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.
  1. Kepala Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)
  • Berstatus sebagai guru SD/MI.
  • Memiliki sertifikat pendidik guru SD/MI.
  • Memiliki sertifikat kepala SD/MI yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.
  1. Kepala Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs)
  • Berstatus sebagai guru SMP/MTs.
  • Bersertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs.
  • Bersertifikat Kepala SMP/MTs yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.
  1. Kepala Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)
  • Berstatus sebagai guru SMA/MA.
  • Sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMA/MA.
  • Sudah memiliki sertifikat Kepala SMA/MA yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.
  1. Kepala Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK)
  • Berstatus sebagai guru SMK/MAK.
  • Sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMK/MAK.
  • Sudah memiliki sertifikat Kepala SMK/MAK yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.
  1. Kepala Sekolah Dasar Luar Biasa/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SDLB/SMPLB/SMALB)
  • Berstatus sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB.
  • Sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SDLB/SMPLB/SMALB.
  • Sudah memiliki sertifikat Kepala SLB/SDLB yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.
  1. Kepala Sekolah Indonesia Luar Negeri
  • Pengalaman minimal 3 tahun sebagai kepala sekolah.
  • Sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai guru di dalah satu unit satuan pendidikan.
  • Sudah memiliki sertifikat kepala sekolah yang diterbitkan oleh lembaga pemerintah.

3. Standar Pengawas Sekolah/Madrasah

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 12 Tahun 2007, seorang pengawas sekolah/madrasah harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.

a. Kualifikasi Pengawas Taman Kanak-Kanak/Raudhatul Athfal dan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah (SD/MI)

  • Pendidikan minimal D-IV (diploma empat) atau S1 (sarjana) jurusan kependidikan dari perguruan tinggi yang sudah terakreditasi.
  • Harus memiliki sertifikat pendidik sebagai guru TK/RA dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun atau Kepala Sekolah TK/RA dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun.
  • Harus memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SD/MI dengan pengalaman kerja minimal 8 tahun atau Kepala Sekolah SD/MI dengan pengalaman kerja minimal 4 tahun.
  • Pangkat minimal penata (golongan ruang III/c).
  • Berusia maksimal 50 tahun sejak menjabat sebagai pengawas unit satuan pendidikan.
  • Sudah memenuhi kompetensi sebagai pengawas.
  • Lulus seleksi pengawas di satuan pendidikan.

b. Kualifikasi Pengawas Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Kejuruan (SMK/MAK)

  • Pendidikan minimal S2 (magister) jurusan kependidikan dan S1 (sarjana) berasal dari rumpun jurusan yang sama pada perguruan tinggi terakreditasi.
  • Sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai guru SMP/MTs (untuk pengawas SMP/MTs), SMA/MA (untuk pengawas SMA/MA), SMK/MAK (untuk pengawas SMK/MAK) dengan (1) pengalaman kerja minimal 8 tahun sebagai guru di SMP/MTs (untuk pengawas SMP/MTs), SMA/MA (untuk pengawas SMA/MA), SMK/MAK (untuk pengawas SMK/MAK); atau (2) pengalaman kerja minimal 4 tahun sebagai Kepala SMP/MTs (untuk pengawas SMP/MTs), SMA/MA (untuk pengawas SMA/MA), dan SMK/MAK (untuk pengawas SMK/MAK) sesuai mata pelajaran yang diampunya.
  • Pangkat minimal penata (golongan ruang III/c).
  • Berusia maksimal 50 tahun sejak menjabat sebagai pengawas di satuan pendidikan.
  • Memenuhi kompetensi sebagai pengawas.
  • Lulus seleksi pengawas.

4. Standar Tenaga Administrasi Sekolah/Madrasah

Tenaga administrasi sekolah/madrasah harus diisi oleh individu yang memenuhi kualifikasi yang telah ditentukan. Tenaga administrasi sekolah/madrasah terdiri dari kepala tenaga administrasi, pelaksana urusan, dan petugas layanan khusus. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008, tenaga administrasi harus memenuhi kualifikasi berikut.

a. Kepala Tenaga Administrasi SD/MI/SDLB

  • Pendidikan minimal SMA atau sederajat dan program studinya relevan.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 4 tahun sebagai tenaga administrasi di SD/MI/SDLB.
  • Sudah memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi dari lembaga pemerintah.

b. Kepala Tenaga Administrasi SMP/MTs/SMPLB

  • Pendidikan minimal D3 (diploma tiga) atau sederajat dan program studi relevan.
  • Pengalaman kerja minimal 4 tahun sebagai tenaga administrasi di SMP/MTs/SMPLB.
  • Sudah memiliki sertifikat kepala tenaga administrasi sekolah/madrasah dari lembaga pemerintah.

c. Kepala Tenaga Administrasi SMA/MA/SMK/MAK/SMALB

  • Pendidikan minimal D-IV (diploma empat) atau S1 (sarjana) atau D-III dari program studi yang relevan.
  • Pengalaman minimal 4 tahun sebagai tenaga administrasi di sekolah/madrasah untuk lulusan S1 dan pengalaman minimal 8 tahun sebagai tenaga administrasi di sekolah/madrasah untuk lulusan D-III.
  • Sudah memiliki sertifikat pendidik sebagai kepala tenaga administrasi dari lembaga pemerintah.

d. Pelaksana Urusan Administrasi Kepegawaian

Jabatan pelaksana urusan administrasi kepegawaian ini berlaku jika di unit satuan pendidikan memiliki pendidik dan tenaga kependidikan minimal 50 orang. Kualifikasi untuk jabatan ini adalah pendidikan minimal SMA/MA/SMK/MAK atau sederajat.

e. Pelaksana Urusan Administrasi Keuangan

Kualifikasi untuk pelaksana urusan administrasi keuangan adalah memiliki pendidikan minimal SMK/MAK dengan program studi relevan atau SMA/MA dengan sertifikat relevan.

f. Pelaksana Urusan Administrasi Sarana dan Prasarana

Kualifikasi untuk jabatan ini adalah pendidikan minimal SMA/MA/SMK/MAK atau sederajat.

g. Pelaksana Urusan Administrasi Hubungan Sekolah dengan Masyarakat

Kualifikasi posisi ini adalah mereka yang berpendidikan minimal SMA/MA/SMK/MAK atau sederajat. Namun, pelaksana urusan administrasi hubungan sekolah dengan masyarakat ini berlaku jika suatu sekolah/madrasah minimal memiliki 9 rombongan belajar.

h. Pelaksana Urusan Administrasi Kesiswaan

Kualifikasi yang memenuhi adalah pendidikan minimal SMA/MA/SMK/MAK atau sederajat.

i. Pelaksana Urusan Administrasi Persuratan dan Pengarsipan

Kualifikasi yang memenuhi adalah pendidikan minimal SMA/MA/SMK/MAK atau sederajat.

j. Pelaksana Urusan Administrasi Kurikulum

Jabatan ini berlaku apabila suatu sekolah/madrasah memiliki jumlah minimal 12 rombel. Kualifikasinya adalah pendidikan minimal SMA/MA/SMK/MAK atau sederajat.

k. Pelaksana Urusan Administrasi Umum untuk SD/MI/SDLB

Kualifikasi posisi ini adalah mereka dengan pendidikan minimal SMK/MAK/SMA/MA atau sederajat.

l. Petugas Layanan Khusus

Petugas layanan khusus meliputi tukang kebun, penjaga sekolah, tenaga pengemudi, dan pesuruh. Kualifikasinya adalah pendidikan minimal SMP/MTs atau sederajat.

5. Standar Tenaga Perpustakaan Sekolah/Madrasah

Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 24 Tahun 2008, mengatur terkait standar tenaga perpustakaan sekolah/madrasah. Berdasarkan Permendiknas tersebut, seorang tenaga perpustakaan sekolah/madrasah harus memenuhi kualifikasi di bawah ini.

a. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah melalui Jalur Pendidik

  • Pendidikan minimal D-IV (diploma empat) atau S1 (sarjana).
  • Sudah memiliki sertifikat pengelolaan perpustakaan dari lembaga pemerintah.
  • Memiliki masa kerja minimal 3 tahun.

b. Kepala Perpustakaan Sekolah/Madrasah melalui Jalur Tenaga Kependidikan

  • Pendidikan D-II (diploma dua) dari Ilmu Perpustakaan dan Informasi bagi Pustakawan yang masa kerja minimalnya 4 tahun.
  • Pendidikan D-II (diploma dua) dari non Ilmu Perpustakaan dan Informasi dengan sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan dari lembaga pemerintah dan sudah bekerja minimal 4 tahun di perpustakaan sekolah/madrasah.

c. Tenaga Perpustakaan

Kualifikasi untuk tenaga perpustakaan adalah mereka yang memiliki pendidikan minimal SMA atau sederajat yang sudah memiliki sertifikat kompetensi pengelolaan perpustakaan sekolah/madrasah.

6. Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor

Konselor merupakan seorang tenaga pendidik profesional yang sudah selesai menempuh pendidikan akademik S1 pada jurusan Bimbingan dan Konseling dan Program Pendidikan Profesi Konselor dari perguruan tinggi kependidikan yang sudah terakreditasi. Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008, kualifikasi seorang konselor adalah sebagai berikut.

  • Lulusan S1 (sarjana) dari Program Studi Bimbingan dan Konseling.
  • Sudah menempuh Pendidikan Profesi Konselor.

7. Standar Penguji Kursus dan Pelatihan

Seorang penguji kursus dan pelatihan harus memenuhi kualifikasi berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 40 Tahun 2009, di antaranya.

a. Kualifikasi Penguji pada Kursus dan Pelatihan Berbasis Keilmuan

  • Pendidikan minimal D-IV (diploma empat) atau S1 (sarjana) dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Memiliki sertifikat kompetensi keahlian di bidang yang relevan.
  • Memiliki sertifikat penguji.

b. Kualifikasi Penguji pada Kursus dan Pelatihan Bersifat Teknis-Praktis

  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/Paket C.
  • Pengalaman kerja minimal 3 tahun sebagai pendidik di bidangnya.
  • Memiliki sertifikat penguji.

8. Standar Kualifikasi Pembimbing Kursus dan Pelatihan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor Nomor 41 Tahun 2009, kualifikasi untuk pembimbing kursus dan pelatihan adalah sebagai berikut.

a. Kursus dan Pelatihan untuk Peningkatan Penguasaan Keilmuan

  • Pendidikan minimal D-IV (diploma empat) atau S1 (sarjana) dari perguruan tinggi terakreditasi.
  • Memiliki sertifikat kompetensi pembimbing.
  • Sudah memiliki pengalaman kerja sebagai instruktur di bidang keahlian yang relevan.

b. Kursus dan Pelatihan untuk Peningkatan Keterampilan Praktis

  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/Paket C.
  • Memiliki sertifikat kompetensi sebagai pembimbing.
  • Memiliki pengalaman minimal 3 tahun di bidangnya.

9. Standar Pengelola Kursus dan Pelatihan

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 42 Tahun 2009, kualifikasi untuk seorang pengelola kursus dan pelatihan adalah sebagai berikut.

  • Pendidikan minimal SMA/MA/SMK atau sederajat.
  • Memiliki pengalaman kerja minimal 3 tahun di lembaga kursus dan pelatihan.
  • Memiliki sertifikat pengelola kursus dan pelatihan dari lembaga pemerintah.

10. Standar Tenaga Administrasi Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 43 Tahun 2009, kualifikasi untuk tenaga administrasi pendidikan pada program Paket A, Paket B, dan Paket C adalah pendidikan minimal SMA/SMK/MA/MAK/Paket C dan memiliki sertifikat tenaga administrasi pendidikan kesetaraan dari lembaga pemerintah.

11. Standar Pengelola Pendidikan pada Program Paket A, Paket B, dan Paket C

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 44 Tahun 2009, pengelola pendidikan pada program kesetaraan harus memiliki kualifikasi sebagai berikut.

  • Pendidikan minimal SMA/SMK/MA/Paket C.
  • Memiliki sertifikat pelatihan sebagai pengelola pendidikan pada program Paket A, paket B, dan paket C.

Itulah pembahasan terkait standar pendidik dan tenaga kependidikan. Semoga bisa memberikan manfaat bagi Bapak/Ibu guru.

Bagi bapak/ibu guru yang ingin melaksanakan ujian secara online, dapat menggunakan aplikasi ujian online, Ujione. Dilengkapi dengan fitur yang lengkap, pelaksanaan ujian menjadi lebih mudah. Kunjungi www.ujione.id untuk informasi lebih lengkap!

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram