Siapa yang tidak ingin menyandang predikat pegawai negeri sipil (PNS), termasuk guru? Ya siapapun pasti tidak akan menolak, pasalnya kesejahteraan guru yang sudah mendapat status PNS tidak perlu diragukan lagi. Hal itu karena gaji dan tunjangan sudah ditanggung oleh pemerintah. Sejak masa bekerja hingga masa tua.
Dengan menyandang status PNS, guru juga bisa mendapatkan jenjang karir yang biasa dikenal dengan jabatan fungsional guru. Apa itu jabatan fungsional guru? Berikut adalah penjelasannya.
Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pola Karier Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, jabatan fungsional adalah sekelompok jabatan berisi fungsi dan tugas yang berkaitan dengan pelayanan fungsional berdasarkan keahlian.
Sedangkan untuk jabatan fungsional guru sendiri adalah jabatan yang memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, serta wewenang untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, dan melakukan evaluasi terhadap siswa.
Siswa yang dimaksud di sini adalah mereka yang duduk di bangku PAUD, TK, SD, SMP, dan SMA atau SMK. Semua guru yang mengampu jenjang-jenjang tersebut layak mendapatkan kesempatan untuk memiliki jenjang jabatan fungsional guru yang diberikan setelah mereka memenuhi beberapa persyaratan, yang mana salah satu syarat wajib dan utamanya adalah sudah berstatus sebagai guru PNS (Pegawai Negeri Sipil).
Syarat Pengangkatan Pertama Jabatan Fungsional Guru
Bagi guru yang berpangkat Penata Muda atau golongan III/a dapat mempersiapkan diri untuk kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru. Adapun syarat dan berkas yang diperlukan adalah sebagai berikut.
Pangkat paling rendah adalah Penata Muda golongan III/a.
Semua unsur penilaian pada Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerja (DP3) bernilai baik dalam waktu satu tahun terakhir.
Memiliki riwayat kinerja yang baik pada masa program induksi.
2. Berkas yang Dibutuhkan
SK CPNS dan PNS.
PAK.
Ijazah terakhir dan transkrip.
Sertifikat pendidik.
Surat keterangan induksi.
Kartu identitas pegawai negeri sipil (karpeg).
SPMT (Surat Perintah Melaksanakan Tugas Pertama).
Surat pernyataan telah berpengalaman mengajar minimal 2 tahun dari kepala Dinas Pendidikan atau pejabat yang ditunjuk.
SKP 1 tahun terakhir.
Syarat Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Agar bisa mendapatkan kenaikan jabatan fungsional guru, guru harus mengumpulkan sejumlah angka kredit yang telah ditentukan.
Berikut adalah syaratnya.
1. Syarat Kenaikan
Sudah mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu satu tahun terakhir.
Memiliki SKP minimal baik dalam satu tahun terakhir.
Tersedia formasinya.
2. Berkas untuk Kenaikan
Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).
SPMT
Ijazah pendidikan terakhir
Sertifikat pendidik
SK Pangkat
PAK
SKP 1 tahun terakhir
SK Jabatan
Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru
Jika sebelumnya merupakan syarat kenaikan jabatan, maka berikutnya akan dijelaskan terkait syarat kenaikan pangkat fungsional guru.
1. Syarat Kenaikan Pangkat Fungsional Guru
Sudah mencapai angka kredit yang telah ditentukan dalam jangka waktu satu tahun terakhir.
Memiliki SKP minimal baik dalam dua tahun terakhir.
Tersedia formasinya.
2. Berkas untuk Kenaikan Pangkat Fungsional Guru
Kartu pegawai negeri sipil (Karpeg).
SPMT.
Ijazah pendidikan terakhir.
Sertifikat pendidik.
SK Pangkat.
PAK.
SKP satu tahun terakhir.
SK Jabatan.
Tingkatan Jabatan Fungsional Guru
Terdapat tingkatan jabatan fungsional guru mulai dari yang terendah hingga tertinggi. Berikut adalah tingkatannya.
1. Guru Pratama
Penata muda, golongan ruang III/a.
Penata muda tingkat I, golongan ruang III/b.
2. Guru Muda
Penata, golongan ruang III/c.
Penata tingkat I, golongan ruang III/d.
3. Guru Madya
Pembina, golongan IV/a.
Pembina tingkat I, golongan ruang IV/b.
Pembina utama muda, golongan ruang IV/c.
4. Guru Utama
Pembina utama madya, golongan ruang IV/d.
Pembina utama, golongan ruang IV/e.
Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Seperti yang telah dijelaskan di atas, bahwa untuk bisa mendapatkan jabatan fungsional guru diperlukan angka kredit yang harus dipenuhi. Berikut adalah unsur dan sub unsur yang dapat memberikan angka kredit bagi kenaikan pangkat dalam jabatan fungsional guru.
1. Pendidikan
Pendidikan formal dan memperoleh ijazah.
Pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
2. Pembelajaran/Bimbingan
Melaksanakan pembelajaran bagi guru kelas dan guru mata pelajaran.
Melaksanakan proses bimbingan bagi guru bimbingan dan konseling.
Melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.
3. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
Pengembangan diri, contohnya mengikuti diklat fungsional dan kegiatan kolektif dalam rangka menunjang keprofesian guru.
Publikasi ilmiah, contohnya mempublikasikan hasil penelitian dan buku teks pelajaran.
Karya inovatif, contohnya membuat teknologi tepat guna, menciptakan karya seni, membuat inovasi sebagai alat peraga dalam proses pembelajaran, dan berpartisipasi dalam penyusunan standar atau pedoman.
4. Penunjang Tugas Guru
Menempuh pendidikan di luar bidang studi dan mendapatkan gelar/ijazah.
Mendapatkan penghargaan atau tanda jasa.
Secara aktif melaksanakan kegiatan yang menunjang tugas guru seperti menjadi pembina ekstrakurikuler (pramuka,PMR, dll), menjadi tutor, dan lain sebagainya.
Itulah tadi penjelasan terkait jabatan fungsional guru, semoga bisa bermanfaat. Jangan lupa kunjungi Aplikasi Ujian Online dan rasakan pengalaman belajar serta ujian menggunakan berbagai fitur yang tersedia di dalamnya!
Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal