Kewajiban dan Hak Guru di Indonesia yang Perlu Diketahui

aplikasi ujian online

Pahlawan tanpa tanda jasa memang lekat dengan guru. Namun, pada dasarnya, guru merupakan profesi yang juga membutuhkan sandang, papa, dan pangan. Oleh karena itu, meski bergelar pahlawan tanpa tanda jasa, penghargaan terhadap guru tetap harus diperhatikan. 

Guru merupakan pekerjaan profesional yang berjuang untuk mendidik, membimbing, mengarahkan, melatih, serta menilai siswa. Dalam menjalankan seluruh peran tersebut, seorang guru memiliki sejumlah hak dan kewajiban yang secara tegas tertuang di dalam undang-undang. 

Pengertian Kewajiban dan Hak

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), kewajiban adalah sesuatu yang harus dijalankan. Sedangkan hak adalah kebenaran, milik, kepunyaan, atau kekuasaan untuk melakukan sesuatu tanpa menyalahi undang-undang, Pancasila, atau aturan yang berlaku. 

Dari penjelasan tersebut, dapat ditarik kesimpulan bahwa kewajiban merupakan suatu hal yang harus atau wajib dilaksanakan dengan sebenar-benarnya dan penuh tanggung jawab. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk menerima suatu hal karena memang sudah seharusnya diterima dan diberikan oleh suatu pihak, tanpa melanggar aturan yang berlaku.

Untuk mendapatkan haknya, seseorang perlu melaksanakan kewajiban yang diberikan padanya terlebih dahulu dengan penuh rasa tanggung jawab.

Undang-undang yang Membahas Kewajiban dan Hak Guru

Terdapat dua undang-undang yang membahas kewajiban dan hak guru, di antaranya:

  • Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 mengenai Sistem Pendidikan Nasional.
  • Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 mengenai Guru dan Dosen.

Kewajiban dan Hak Guru Berdasarkan Undang-undang

Berikut adalah kewajiban dan hak guru berdasarkan undang-undang.

1. Kewajiban Guru

Kewajiban yang harus dilakukan guru berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 yang tercantum dalam Pasal 39 hingga Pasal 44 antara lain:

  • Pendidik merupakan tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, dan melakukan pembimbingan dan pelatihan. 
  • Harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 
  • Menciptakan suasana pendidikan yang bermakna, menyenangkan, kreatif, dinamis, dan dialogis. 
  • Mempunyai komitmen secara profesional untuk meningkatkan mutu pendidikan.
  • Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.

Sedangkan kewajiban guru yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 20, antara lain:

  • Merencanakan pembelajaran, melaksanakan proses pembelajaran yang bermutu, serta menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas dasar pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, atau latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi siswa dalam pembelajaran.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai-nilai agama dan etika.
  • Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa.

2. Hak Guru

Hak guru dalam tertuang dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 Pasal 39 hingga Pasal 44, antara lain:

  • Penghasilan dan jaminan kesejahteraan sosial yang pantas dan memadai.
  • Penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  • Promosi dan penghargaan bagi pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan latar belakang pendidikan, pengalaman, kemampuan, dan prestasi kerja dalam bidang pendidikan, pembinaan karier sesuai dengan tuntutan pengembangan kualitas. 
  • Berhak mendapatkan sertifikasi pendidik.
  • Perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas dan hak atas hasil kekayaan intelektual.
  • Kesempatan untuk menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas pendidikan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas. 

Dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, tepatnya tercantum pada Pasal 14 ayat 1 untuk hak guru, berikut hak-hak yang harus diterima guru dalam menjalankan tugas keprofesionalannya sebagai tenaga pendidik.

  • Memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.
  • Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi kerja.
  • Memperoleh perlindungan dalam melaksanakan tugas dan hak atas kekayaan intelektual.
  • Memperoleh kesempatan untuk meningkatkan kompetensi.
  • Memperoleh dan memanfaatkan sarana dan prasarana pembelajaran untuk menunjang kelancaran tugas keprofesionalan.
  • Memiliki kebebasan dalam memberikan penilaian dan ikut menentukan kelulusan, penghargaan, dan/atau sanksi kepada siswa. 
  • Sesuai dengan kaidah pendidikan, kode etik guru, dan peraturan perundang- undangan.
  • Memperoleh rasa aman dan jaminan keselamatan dalam melaksanakan tugas.
  • Memiliki kebebasan untuk berserikat dalam organisasi profesi.
  • Memiliki kesempatan untuk berperan dalam penentuan kebijakan pendidikan.
  • Memperoleh kesempatan untuk mengembangkan dan meningkatkan kualifikasi akademik dan kompetensi.
  • Memperoleh pelatihan dan pengembangan profesi dalam bidangnya.

Kewajiban dan Hak Guru di Sekolah

Kewajiban dan hak guru di sekolah terbagi menjadi dua, yaitu kewajiban dan hak terhadap siswa serta terhadap kepala sekolah.

1. Kewajiban dan Hak Guru terhadap Siswa

Berikut adalah kewajiban yang harus diberikan guru terhadap siswa.

  • Membantu siswa mengembangkan pengetahuan dan potensi yang dimiliki.
  • Mentransfer ilmu pengetahuan yang dimiliki kepada siswa. 
  • Memberikan penilaian yang objektif kepada setiap siswa. 
  • Membantu siswa saat mengalami kesulitan, khususnya dalam proses pembelajaran.
  • Mendidik siswa agar sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat. 
  • Menciptakan suasana belajar yang menyenangkan dan interaktif.

Sedangkan hak guru yang wajib didapatkan dari siswa antara lain.

  • Mendapatkan perlakuan sopan dan santun dari siswa.
  • Menuntun siswa agar selalu berada pada jalur yang tepat.
  • Menegur siswa apabila melakukan kesalahan.
  • Memberikan sanksi yang tegas sesuai tingkat kesalahan yang dilakukan siswa.

2. Kewajiban dan Hak Guru terhadap Kepala Sekolah

Selain kepada siswa, guru juga memiliki kewajiban terhadap kepala sekolah, di antaranya:

  • Melaksanakan program kerja, struktur organisasi, dan jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester atau tahunan yang telah ditentukan.
  • Bersikap loyal, sopan, dan menghormati kepala sekolah.
  • Mematuhi aturan sekolah yang telah ditetapkan.
  • Melaksanakan tugas yang diberikan kepala sekolah dengan baik.

Sedangkan hak-hak yang harus diperoleh guru dari kepala sekolah antara lain: 

  • Mendapatkan promosi dan penghargaan sesuai dengan tugas dan prestasi dalam pekerjaannya.
  • Mendapatkan bimbingan dari kepala sekolah terkait tujuan-tujuan pendidikan pengajaran yang hendak dicapai dan persoalan serta kebutuhan siswa di sekolah.
  • Setiap guru mendapatkan perlakuan yang sama dari kepala sekolah sehingga tidak ada diskriminasi baik dengan rekan sesama guru, siswa, petugas, hingga warga sekolah yang lain.

Permasalahan Kewajiban dan Hak Guru di Indonesia

Saat ini, salah satu masalah yang tengah dialami guru di Indonesia adalah kesejahteraan. Tidak sedikit guru yang masih mendapatkan gaji yang tidak sesuai dengan jumlah seharusnya, terutama guru-guru honorer. 

Padahal, jika merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, salah satu hak yang harus diterima guru adalah memperoleh penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum dan jaminan kesejahteraan sosial.

Untuk mengatasi permasalahan kesejahteraan guru ini, pemerintah kemudian mengeluarkan kebijakan program guru PPPK. Guru yang memenuhi persyaratan untuk menjadi guru PPPK dan masih berstatus guru honorer atau swasta, dapat mencoba ikut dalam seleksi guru PPPK. 

Selain itu, cara lain yang dapat dilakukan guru untuk meningkatkan kesejahteraan adalah mencari pekerjaan sampingan yang tidak mengganggu pekerjaan utama sebagai pengajar di sekolah. Saat ini, ada berbagai berbagai macam pekerjaan sampingan yang bisa dilakukan dengan modal sedikit, seperti menjadi freelancer, tutor online, dan guru les privat.

Itulah informasi terkait kewajiban dan hak guru di Indonesia yang dapat dibagikan, semoga bermanfaat!

Bagi bapak/ibu guru yang sedang mencoba inovasi baru untuk melakukan proses penilaian, dapat menggunakan aplikasi ujian online. Dengan dukungan fitur yang mumpuni, membuat soal ujian menjadi lebih mudah. Selain itu, aplikasi ujian online juga dapat di akses di berbagai perangkat, sehingga pelaksanaan ujian tetap dapat berlangsung walau sedang tidak berada di ruang yang sama. Ujian online, solusi ujian tanpa ribet!

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram