Tugas dan Fungsi Kepala Sekolah sebagai Pemimpin Satuan Pendidikan

aplikasi ujian online

Sekolah sebagai sebuah instansi, sama dengan instansi lainnya, juga membutuhkan seorang pemimpin. Seperti yang kita ketahui, pemimpin sekolah adalah seorang kepala sekolah. Kepala sekolah merupakan bagian penting dalam struktur komite sekolah, mulai dari tingkat pendidikan dasar hingga tingkat pendidikan menengah. 

Lalu, bagaimana sebenarnya tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai seorang pemimpin satuan pendidikan? Simak ulasan lengkapnya di bawah ini!

Definisi Kepala Sekolah

Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa kepala sekolah adalah orang (guru) yang memimpin suatu sekolah.

Sedangkan, menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, kepala sekolah merupakan guru yang diberi tugas untuk memimpin dan mengelola satuan pendidikan, meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanan luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri.

Seorang kepala sekolah diharapkan mampu meningkatkan produktivitas sekolah yang dpat dilihat dari output pendidikan berupa suasana pendidikan. Suasana pendidikan yang kondusif akan menghasilkan proses belajar dan prestasi yang positif. 

Syarat Menjadi Kepala Sekolah

Illustration of to-do list

Berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi seorang guru untuk dapat menjadi kepala sekolah.

  1. Kualifikasi akademik paling rendah adalah sarjana (S-1) atau diploma (D-IV) dari perguruan tinggi dan program studi terakreditasi minimal B.
  2. Guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang memiliki pangkat paling rendah Penata, golongan ruang III/C.
  3. Memiliki pengalaman mengajar paling sedikit adalah enam tahun menurut jenis dan jenjang sekolah masing-masing, kecuali TK/TKLB paling sebentar adalah tiga tahun.
  4. Memiliki sertifikat pendidik.
  5. Hasil penilaian prestasi kerja guru dengan sebutan paling rendah ‘Baik’ selama dua tahun terakhir.
  6. Sehat jasmani, rohani, dan bebas NAPZA yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit Pemerintah.
  7. Tidak pernah mendapatkan hukuman disiplin dan/atau berat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  8. Tidak sedang menjadi seorang tersangka atau tidak pernah menjadi terpidana.
  9. Berpengalaman manajerial dengan tugas relevan dengan fungsi sekolah paling sebentar dua tahun.
  10. Berusia maksimal 56 tahun saat pengangkatan pertama menjadi kepala sekolah.

Syarat di atas merupakan syarat bagi guru yang ingin menjadi kepala sekolah Indonesia di dalam negeri. Sedangkan, untuk menjadi kepala di sekolah Indonesia di luar negeri, berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi.

  1. Berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
  2. Sudah berpengalaman menjadi kepala sekolah selama minimal empat tahun secara berturut-turut.
  3. Sedang menjadi kepala sekolah pada satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah.
  4. Memiliki kemampuan Bahasa Inggris dan/atau bahasa negara setempat.
  5. Mampu mempromosikan seni dan budaya Indonesia.

Ciri-ciri Kepala Sekolah Profesional

Seorang kepala sekolah yang profesional dan layak dijadikan pemimpin adalah seseorang yang memiliki ciri-ciri sebagai berikut.

  • Jujur dan memiliki integritas tinggi.
  • Memiliki kompetensi dan harapan yang tinggi.
  • Memiliki motivasi kuat untuk mencapai tujuan.
  • Memiliki komitmen yang kuat.
  • Dapat menjadi teladan bagi guru dan warga sekolah yang lain.
  • Mampu berpikir strategis.
  • Visioner.
  • Memiliki kode etik.
  • Memiliki lembaga profesi.
  • Memiliki kualitas kerja yang tinggi dan dapat menjadi agen perubahan.

Tugas Pokok Kepala Sekolah

Pretty young accountant sitting by desk, planning work and browsing in the net

Tugas pokok kepala sekolah harus mengacu pada Permendiknas Nomor 19 Tahun 2007 terkait standar pengelolaan sekolah yang meliputi (1) perencanaan program, (2) pelaksanaan rencana kerja, (3) pengawasan dan evaluasi, (4) kepemimpinan sekolah, (5) sistem informasi sekolah.

1. Merencanakan Program

  • Merumuskan, menerapkan, dan mengembangkan visi, misi, dan tujuan sekolah.
  • Membuat Rencana Kerja Sekolah (RKS) dan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS).
  • Membuat pelaksanaan program induksi.

2. Melaksanakan Program

  • Menyusun program kerja sekolah.
  • Menyusun struktur organisasi.
  • Menyusun jadwal pelaksanaan kegiatan sekolah per semester maupun tahunan.
  • Menyusun manajemen kesiswaan yang meliputi (1) melaksanakan penerimaan peserta didik baru (PPDB), (2) memberikan layanan konseling kepada siswa, (3) melaksanakan kegiatan ekstrakurikuler dan kokurikuler untuk siswa, (4) melakukan pembinaan prestasi unggulan, (5) melakukan kegiatan pelacakan terhadap alumni.
  • Menyusun kurikulum, kalender pendidikan, dan kegiatan pembelajaran.
  • Manajemen pendidik dan tenaga kependidikan.
  • Manajemen sarana dan prasarana.
  • Membimbing guru pemula.
  • Mengelola keuangan sekolah dan pembiayaannya.
  • Mengelola lingkungan dan budaya sekolah.
  • Memberdayakan peran serta masyarakat dan kemitraan sekolah.
  • Melaksanakan program induksi.

3. Melaksanakan Pengawasan dan Evaluasi

  • Melaksanakan supervisi.
  • Melaksanakan Evaluasi Diri Sekolah (EDS).
  • Melaksanakan evaluasi dan pengembangan kurikulum.
  • Mengevaluasi pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan (PTK).
  • Menyiapkan seluruh kelengkapan akreditasi sekolah.

4. Melaksanakan Kepemimpinan Sekolah

  • Menjabarkan visi ke dalam misi target mutu.
  • Merumuskan tujuan dan target mutu yang akan dicapai.
  • Menganalisis tantangan, peluang, kekuatan, dan kelemahan sekolah/madrasah.
  • Membuat rencana kerja strategis dan rencana kerja tahunan untuk pelaksanaan peningkatan mutu.
  • Bertanggung jawab dalam membuat keputusan anggaran sekolah/madrasah.
  • Melibatkan guru dan komite sekolah dalam pengambilan keputusan penting sekolah/madrasah. Sedangkan untuk sekolah/madrasah swasta, pengambilan keputusan harus melibatkan penyelenggara sekolah/madrasah.
  • Berkomunikasi untuk menciptakan dukungan intensif dari orang tua siswa dan masyarakat;
  • Menjaga dan meningkatkan motivasi kerja pendidik dan tenaga kependidikan dengan menggunakan sistem pemberian penghargaan atas prestasi dan sanksi atas pelanggaran peraturan dan kode etik.
  • Menciptakan lingkungan pembelajaran yang efektif bagi siswa.
  • Bertanggung jawab atas perencanaan partisipatif mengenai pelaksanaan kurikulum.
  • Melaksanakan dan merumuskan program supervisi, serta memanfaatkan hasil supervisi untuk meningkatkan kinerja sekolah/madrasah.
  • Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
  • Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah.
  • Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar siswa dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan.
  • Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif.
  • Menjalin kerja sama dengan orang tua siswa dan masyarakat, serta komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
  • Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
  • Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.
  • Merencanakan pelaksanaan Program Induksi Guru Pemula (PIGP) di Sekolah/Madrasah.
  • Menyiapkan Buku Pendoman Pelaksanaan Program Induksi di sekolah dan dokumen terkait seperti KTSP, silabus, peraturan dan tata tertib sekolah baik bagi guru maupun bagi siswa, prosedur-prosedur P3K, prosedur keamanan sekolah.
  • Melakukan analisis kebutuhan guru pemula.
  • Menunjuk pembimbing dari guru yang dianggap layak (profesional).
  • Membuat surat keputusan pengangkatan guru menjadi pembimbing bagi guru pemula.
  • Menjadi pembimbing, jika pada satuan pendidikan yang dipimpinnya tidak terdapat guru yang memenuhi kriteria sebagai pembimbing.
  • Mengajukan pembimbing dari satuan pendidikan lain kepada dinas pendidikan terkait jika tidak memiliki pembimbing dan kepala sekolah/madrasah tidak dapat menjadi pembimbing.
  • Memantau secara reguler proses pembimbingan dan perkembangan guru pemula.
  • Memantau kinerja guru pembimbing dalam melakukan pembimbingan.
  • Melakukan observasi kegiatan mengajar yang dilakukan guru pemula dan memberikan masukan untuk perbaikan.
  • Memberi penilaian kinerja kepada guru pemula.
  • Menyusun Laporan Hasil Penilaian Kinerja untuk disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan dengan mempertimbangkan masukan dan saran dari pembimbing, pengawas sekolah/ madrasah, dan memberikan salinan laporan tersebut kepada guru pemula.
  • Memberi teladan dan menjaga nama baik lembaga, profesi, dan kedudukan sesuai dengan kepercayaan yang diberikan kepadanya.
  • Memfasilitasi pengembangan, penyebarluasan, dan pelaksanaan visi pembelajaran yang dikomunikasikan dengan baik dan didukung oleh komunitas sekolah/madrasah.
  • Membantu, membina, dan mempertahankan lingkungan sekolah/madrasah dan program pembelajaran yang kondusif bagi proses belajar siswa dan pertumbuhan profesional para guru dan tenaga kependidikan.
  • Menjamin manajemen organisasi dan pengoperasian sumber daya sekolah/madrasah untuk menciptakan lingkungan belajar yang aman, sehat, efisien, dan efektif.
  • Menjalin kerja sama dengan orang tua siswa dan masyarakat, dan komite sekolah/madrasah menanggapi kepentingan dan kebutuhan komunitas yang beragam, dan memobilisasi sumber daya masyarakat.
  • Memberi contoh/teladan/tindakan yang bertanggung jawab.
  • Mendelegasikan sebagian tugas dan kewenangan kepada wakil kepala sekolah sesuai dengan bidangnya.

5. Menerapkan Sistem Informasi Sekolah

  • Menciptakan suasana akademik yang kondusif dengan membangun budaya sekolah untuk menciptakan suasana yang kompetitif bagi siswa, rasa tanggung jawab bagi guru dan karyawan, menimbulkan rasa nyaman dalam bekerja dan belajar, menumbuhkan kesadaran tentang arti penting kemajuan, dan menumbuhkan kedisiplinan tinggi.
  • Melakukan penataan tugas dan tanggung jawab yang jelas bagi warga sekolah berbasis kinerja.
  • Menjalin kerjasama dengan pihak lain.
  • Didukung oleh penerapan TIK dalam manajemen sekolah.
  • Didukung oleh kepemimpinan/manajerial yang kuat dan memiliki tingkat sustainabilitas tinggi.

Fungsi Kepala Sekolah

Terdapat tujuh fungsi kepala sekolah yang perlu diketahui, antara lain:

1. Fungsi Kepala Sekolah menurut Permendikbud

  • Melaksanakan tugas pokok manajerial, pengembangan kewirausahaan, dan supervisi kepada guru serta tenaga kependidikan.
  • Mengembangkan dan meningkatkan mutu sekolah berdasarkan delapan standar nasional pendidikan yang terdiri dari (1) standar isi, (2) standar proses, (3) standar kompetensi lulusan, (4) standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5) standar sarana dan prasarana, (6) standar pengelolaan, (7) standar pembiayaan, dan (8) standar penilaian pendidikan.
  • Apabila terjadi kekurangan guru pada satuan pendidikan, maka kepala sekolah juga turut melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan agar proses belajar mengajar tetap berlangsung.
  • Untuk kepala sekolah di Sekolah Indonesia Luar Negeri, selain tugas-tugas di atas juga harus bisa melaksanakan promosi kebudayaan Indonesia di negara tersebut.

2. Fungsi Kepala Sekolah sebagai Manajer

  • Bekerja dengan dan melalui orang lain, termasuk guru, staf sekolah, siswa, orang tua siswa, atasan kepala sekolah, dan pihak-pihak lainnya.
  • Bertanggung jawab dan mempertanggungjawabkan keberhasilan serta kegagalan bawahannya.
  • Mampu menghadapi berbagai persoalan dan mengatur pemberian tugas secara tepat.
  • Mampu memecahkan persoalan dengan solusi yang paling masuk akal.
  • Sebagai juru penengah dalam lingkungan sekolah sebagai organisasi.
  • Sebagai politisi yang selalu berusaha meningkatkan tujuan organisasi dan membuat program menjadi lebih baik kedepannya.
  • Mengambil keputusan-keputusan dan menyelesaikan persoalan di sekolah.

3. Fungsi Kepala Sekolah sebagai Supervisor

  • Membimbing guru agar memahami tujuan pendidikan pengajaran yang akan dicapai.
  • Membimbing guru agar memahami lebih jelas terkait persoalan dan kebutuhan siswa.
  • Menyeleksi dan memberi tugas yang cocok untuk setiap guru sesuai dengan minat, kemampuan, dan bakat masing-masing.
  • Memberi penilaian terhadap prestasi kerja sekolah berdasarkan standar.

4. Fungsi Kepala Sekolah sebagai Administrator.

  • Sebagai pengelola pengajaran, seperti pemimpin pendidikan, menyusun program sekolah, menyusun jadwal pelajaran, mengatur kegiatan penilaian, dan lainnya.
  • Sebagai pengelola kepegawaian, seperti urusan yang berhubungan dengan seleksi, pengangkatan kenaikan pangkat, cuti, perpindahan dan pemberhentian staf sekolah, dan lainnya.
  • Sebagai pengelola kemuridan, seperti perencanaan penyelenggaraan murid baru, pembagian murid atas tingkat-tingkat, perpindahan dan masuknya murid-murid, dan lainnya.
  • Sebagai pengelola gedung dan halaman yang mencangkup inventarisasi, pengaturan pemakaian, rehabilitasi, pengadaan, perencanaan, dan lainnya.
  • Sebagai pengelola keuangan, seperti urusan gaji guru dan staf sekolah, penyelenggara otorisasi sekolah, uang sekolah, uang alat-alat murid, dan lainnya.
  • Terakhir, sebagai pengelola hubungan sekolah dan masyarakat, mulai dengan orang tua murid, antar sekolah, dan lembaga-lembaga sosial.

5. Fungsi Kepala Sekolah sebagai Leader (Pemimpin)

Terdapat dua gaya kepemimpinan dalam teori kepemimpinan, yaitu kepemimpinan yang berorientasi pada tugas dan kepemimpinan yang berorientasi pada manusia. Dalam rangka meningkatkan kompetensi guru, seorang kepala sekolah dapat menerapkan kedua gaya kepemimpinan tersebut secara tepat dan fleksibel, disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan yang ada. 

Menurut pendapat Mulyasa, kepemimpinan seseorang sangat berkaitan dengan kepribadian, dan kepribadian kepala sekolah sebagai pemimpin akan tercermin sifat-sifat sebagai berikut : (1) jujur, (2) percaya diri, (3) tanggung jawab, (4) berani mengambil resiko dan keputusan, (5) berjiwa besar, (6) emosi yang stabil, dan (7) teladan.

6. Fungsi Kepala Sekolah sebagai Inovator

Fungsi kepala sekolah sebagai inovator artinya seorang kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk menjalin hubungan yang harmonis dengan lingkungan, mencari gagasan baru, mengintegrasikan setiap kegiatan, memberikan teladan kepada seluruh tenaga kependidikan sekolah, dan mengembangkan model model pembelajaran yang inovatif. Kepala sekolah sebagai inovator dapat diketahui dari cara caranya melakukan pekerjaan secara konstruktif, kreatif, delegatif, integratif, rasional, objektif, pragmatis, dan penuh keteladanan.

7. Fungsi Kepala Sekolah Sebagai Motivator

Sebagai kepala sekolah juga harus dapat menjadi motivator. Dalam hal ini kepala sekolah harus memiliki strategi yang tepat untuk memberikan motivasi tenaga kependidikan dalam melaksanakan tugas dan fungsinya. Motivasi dapat ditumbuhkan melalui pengaturan lingkungan fisik, pengaturan suasana kerja, disiplin, dorongan, penghargaan secara efektif, dan penyediaan berbagai sumber belajar melalui pengembangan Pusat Sumber Belajar (PSB).

Demikian penjelasan terkait tugas dan fungsi kepala sekolah sebagai seorang pemimpin di satuan pendidikan. Semoga informasi di atas bermanfaat, khususnya bagi Anda yang ingin menjadi kepala sekolah di masa mendatang.

Bagi yang sedang mencari aplikasi ujian online, dapat menggunakan aplikasi Ujione. Aplikasi ujian online berbasis cloud pertama di Indonesia sehingga tidak mengharuskan penggunanya memiliki server sendiri. Mudah dan praktis dalam melaksanakan ujian, gunakan Ujione sekarang!

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram