Mengetahui Standar Penilaian Pendidikan

aplikasi ujian online

Sebagai bagian dari proses pembelajaran, proses penilaian menjadi salah satu hal yang penting untuk diperhatikan. Meski nilai bukanlah segalanya, namun nilai digunakan oleh guru untuk memetakan kemampuan siswa dan sebagai bahan evaluasi untuk pembelajaran selanjutnya.

Proses penilaian tidak dapat dilakukan begitu saja tanpa pedoman. Oleh karena itu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan membuat pedoman standar untuk penilaian. Seperti apa isinya? Simak ulasan di bawah ini hingga selesai.

Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 adalah kriteria terkait lingkup, tujuan, manfaat, prinsip, mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar siswa yang digunakan sebagai dasar dalam penilaian hasil belajar siswa pada pendidikan dasar dan menengah.

Itu artinya, standar penilaian yang digunakan oleh guru haruslah mengacu pada Permendikbud di atas.

Tujuan Standar Penilaian

Tujuan dari ditetapkannya standar penilaian ini adalah untuk menciptakan proses penilaian yang menuju pada tercapainya standar kompetensi lulusan.

Fungsi Standar Penilaian

Adapun fungsi dari standar penilaian antara lain:

  1. Membantu tenaga pendidik dalam mengevaluasi hasil belajar siswa untuk membantu siswa memahami dirinya, membuat keputusan terkait langkah berikutnya, baik dalam pemilihan program, pengembangan kepribadian, hingga memilih penjurusan.
  2. Sebagai acuan atau pedoman untuk tenaga pendidik dalam menjalankan penilaian pembelajaran siswa.
  3. Sebagai alat untuk menemukan kelemahan dan kekurangan proses pembelajaran yang sedang berlangsung sehingga bisa digunakan sebagai perbaikan pada pembelajaran selanjutnya.
  4. Menciptakan penilaian yang transparan, sistematis, dan komprehensif.
  5. Menjadi acuan dalam menjalankan prinsip-prinsip penilaian.

Manfaat Standar Penilaian

Terdapat beberapa manfaat standar penilaian yang bisa didapatkan, di antaranya:

  1. Dapat memberikan umpan balik bagi siswa agar bisa mendalami kelebihan dan kekurangan dalam proses pencapaian kompetensi.
  2. Berperan sebagai alat pantau kemajuan dan menemukan kesulitan belajar yang dihadapi siswa sehingga bisa dilakukan pengambilan langkah, apakah diberikan remedial atau pengayaan.
  3. Sebagai umpan balik bagi guru untuk memperbaiki metode, pendekatan, bahan ajar maupun kegiatan proses pembelajaran.
  4. Memberikan informasi kepada orang tua dan komite sekolah terkait efektivitas pendidikan.

Isi Standar Penilaian

Menurut Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 isi standar penilaian meliputi hal-hal berikut:

1. Aspek penilaian

Aspek penilaian pada jenjang pendidikan dasar dan menengah meliputi:

  • Aspek sikap, bertujuan untuk mendapatkan informasi deskriptif terkait sikap atau perilaku siswa.
  • Aspek pengetahuan, bertujuan untuk mengukur tingkat penguasaan siswa terhadap pengetahuan yang diberikan.
  • Aspek keterampilan, bertujuan untuk mengukur kemampuan siswa dalam mengimplementasikan pengetahuan yang telah didapatkannya untuk memecahkan suatu masalah.

2. Prinsip Penilaian

Sesuai dengan rumusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, beberapa prinsip penilaian yang harus dipatuhi, antara lain:

  • Sahih; data penilaian sesuai dengan kemampuan siswa.
  • Objektif; kriteria penilaian jelas dan sesuai prosedur, dan tidak bersifat subjektif.
  • Adil; penilaian tidak menguntungkan salah satu pihak karena berlaku sama sesuai jenjang pendidikannya.
  • Terpadu; penilaian dan proses pembelajaran berjalan beriringan dan tidak terpisahkan.
  • Terbuka; prosedur, kriteria, dan dasar penilaian dapat diketahui oleh pihak berkepentingan.
  • Menyeluruh dan berkesinambungan; artinya penilaian dilakukan dengan berbagai teknik dan mencakup seluruh kompetensi.
  • Sistematis; pelaksanaan penilaian dilakukan secara terencana dan sesuai langkah-langkah baku yang telah ditetapkan.
  • Beracuan kriteria; penilaian berdasarkan pencapaian kompetensi yang telah ditetapkan.
  • Akuntabel; seluruh hasil penilaian dapat dipertanggungjawabkan.

3. Bentuk Penilaian

Bentuk penilaian ditinjau dari penyelenggara penilaian, terdiri dari:

  • Bentuk penilaian oleh pendidik. Tenaga pendidik dapat melakukan proses penilaian dalam bentuk pemberian ulangan, kuis, penugasan, observasi, dan sebagainya. Selanjutnya hasil penilaian bisa digunakan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki proses pembelajaran dan memetakan tingkat kemampuan siswa.
  • Bentuk penilaian oleh unit satuan pendidikan. Bentuk penilaian yang biasanya diberikan adalah berupa ujian sekolah dan ujian praktik. Hasil dari penilaian ini digunakan untuk menentukan kelulusan siswa.
  • Bentuk penilaian oleh pemerintah. Pemerintah juga berhak mengadakan penilaian terhadap siswa, seperti AKM (Asesmen Ketuntasan Minimal).

4. Mekanisme Penilaian

Mekanisme penilaian adalah cara melakukan penilaian secara terintegrasi untuk mencapai standar kompetensi lulusan. Adapun mekanisme penilaian yang dilakukan oleh masing-masing pelaksana penilaian adalah sebagai berikut.

a. Mekanisme penilaian oleh tenaga pendidik

  • Rancangan penilaian oleh pendidik dimulai sejak pembuatan RPP yang berdasar pada silabus.
  • Penilaian aspek pengetahuan dilakukan dengan tes tulis, lisan, dan tugas yang lain.
  • Penilaian sikap dilakukan melalui pengamatan dan wali kelas bertanggung jawab atas hasilnya.
  • Penilaian keterampilan dilakukan melalui praktik, portofolio, proyek berdasarkan kompetensi yang dinilai.

b. Mekanisme penilaian oleh unit satuan pendidikan

  • KKM ditetapkan melalui rapat dewan pendidik.
  • Penilaian harus mencakup aspek pengetahuan, sikap, dan keterampilan.
  • Penilaian diambil setelah ujian sekolah/madrasah.
  • Hasil penilaian dirapatkan bersama dewan pendidik dan disampaikan dalam bentuk laporan.

c. Mekanisme penilaian oleh pemerintah

  • Penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui AKM atau bentuk lain.
  • Apabila ada penilaian lain akan dirumuskan melalui Peraturan Menteri lanjutan/perbaikan.

5. Prosedur Penilaian

Prosedur penilaian meliputi penilaian aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

a. Prosedur penilaian aspek pengetahuan

Tahapan dalam memberikan penilaian aspek pengetahuan adalah sebagai berikut.

  • Menyusun rencana penilaian secara sistematis.
  • Mengembangkan instrumen penilaian.
  • Mengadakan penilaian.
  • Menyampaikan hasil penilaian dalam bentuk  laporan berupa angka, mulai 0–100 dan disertai deskripsi.

b. Prosedur penilaian aspek sikap

Tahapan dalam memberikan penilaian aspek sikap adalah sebagai berikut.

  • Pendidik mengamati perilaku siswa selama proses pembelajaran berlangsung.
  • Setiap perilaku siswa dicatat pada lembar observasi.
  • Mengambil tindak lanjut berdasarkan hasil pengamatan sikap.
  • Menulis deskripsi sikap siswa pada laporan akhir pembelajaran.

c. Prosedur penilaian aspek keterampilan

Tahapan dalam memberikan penilaian aspek keterampilan tidak jauh berbeda dengan penilaian aspek pengetahuan, antara lain.

  • Menyusun rancangan penilaian secara sistematis.
  • Mengembangkan instrumen penilaian.
  • Mengadakan penilaian.
  • Menyampaikan hasil penilaian dalam bentuk laporan berupa angka 0–100 dan disertai deskripsi.

6. Instrumen Penilaian

Instrumen penilaian dibagi menjadi instrumen penilaian oleh pendidik, instrumen penilaian oleh unit satuan pendidikan, dan instrumen penilaian oleh pemerintah.

a. Instrumen penilaian oleh pendidik

Instrumen penilaian oleh pendidik dapat berupa tes, observasi, penugasan individu/kelompok, demonstrasi, dan lain sebagianya disesuaikan dengan kompetensi yang harus dicapai.

b. Instrumen penilaian oleh unit satuan pendidikan

Instrumen penilaian oleh satuan pendidikan biasanya berupa penilaian akhir dan/atau ujian sekolah/madrasah, dengan penilaian memenuhi syarat substansi, konstruksi, bahasa, dan validitas empirik.

c. Instrumen penilaian oleh pemerintah

Sebelumnya, instrumen penilaian oleh pemerintah adalah berupa Ujian Nasional dengan syarat sudah memenuhi substansi, konstruksi, bahasa, validitas empirik, dan memiliki skor sebagai pembanding antarsekolah. Namun berdasarkan ketetapan terbaru, ujian nasional telah ditiadakan dan diganti dengan AKM (Asesmen Ketuntasan Minimal)

Itulah tadi informasi terkait standar penilaian pendidikan termasuk dengan dengan gambaran umum isi yang terdapat di dalamnya berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016. Semoga bisa memberikan manfaat kepada bapak/ibu guru sekalian.

Untuk mendukung proses penilaian pendidikan ini, ada baiknya bapak/ibu guru mencoba inovasi terkait alat penilaian. PT Jetorbit Teknologi Indonesia mengembangkan sebuah aplikasi ujian online yang akan memudahkan kegiatan penilaian bapak/ibu guru, yaitu Ujione. Tidak hanya proses pemberian instrumen penilaian seperti tes, ulangan, penugasan dan lain-lain, Ujione juga bisa digunakan sekaligus untuk mengolah hasil penilaian yang telah didapatkan. Semakin mudah bukan?

Jika bapak/ibu guru tertarik untuk menggunakannya, dapat kunjungi laman www.ujione.id. Tersedia juga layanan uji coba gratis selama 30 hari. Ujian? Pakai Ujione aja!

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram