Pengertian Guru Honorer, Perbedaannya dengan PPPK dan PNS, serta Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan

aplikasi ujian online
Pengertian Guru Honorer, Perbedaannya dengan PPPK dan PNS, serta Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan

Ada yang masih bingung tentang guru honorer, hak dan kewajiban mereka, dan perbedaannya dengan guru yang berstatus sebagai PNS atau PPPK? Tak usah bingung, langsung simak saja Pengertian Guru Honorer, Perbedaannya dengan PPPK dan PNS, serta Gaji Guru Honorer menurut Peraturan Perundang-undangan

Pengertian Guru Honorer

Menurut KBBI, guru honorer adalah guru yang tidak digaji sebagai guru tetap tetapi menerima honorarium berdasarkan jumlah jam pelajaran yang diberikan. Guru honorer juga disebut sebagai guru non ASN.

Honorarium yang diberikan akan berbeda-beda, tergantung daerah atau sekolah yang mempekerjakan. Namun, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 telah mengatur estimasi atau kisaran honorarium bagi berbagai profesi, salah satunya adalah guru.

Tugas Guru Honorer

Secara umum tugas guru honorer tidak terlalu berbeda sih dengan guru PPPK maupun PNS. Tugas dan tanggung jawab mereka tertuang dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009.

Menurut Bab III pada poin 6, tugas guru antara lain sebagai berikut:

  • Merencanakan pembelajaran bimbingan, melaksanakan pembelajaran bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran perbaikan dan pengayaan.
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
  • Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik Guru, serta nilai agama dan etika.
  • Bertindak objektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran.
  • Memelihara dan memupuk kesatuan dan persatuan bangsa.

Perbedaan Guru Honorer, PPPK, dan PNS

Ada perbedaan yang cukup signifikan dalam hal penggajian hingga penggolongan status kepegawaian.

1. Gaji

Guru PNS dan PPPK menerima gaji tetap setiap bulannya meski keduanya menerima besaran yang berbeda, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Di sisi lain, guru honorer menerima honorarium yang tidak tetap (tergantung jam kerja) dan umumnya berjumlah jauh lebih sedikit dibandingkan dengan gaji guru PNS atau PPPK.

2. Status kepegawaian

Guru PNS dapat diibaratkan sebagai pegawai tetap, guru PPPK adalah pegawai kontrak, sedangkan guru honorer tidak termasuk keduanya.

Guru PNS akan bekerja hingga mencapai usia pensiun, sedangkan guru PPPK akan menjalani tugas hingga selesainya perjanjian kerja. Sedangkan guru honorer adalah pegawai tidak tetap yang masa kerjanya tidak tentu, tergantung kebutuhan sekolah masing-masing.

3. Hak

Karena berbeda status kepegawaian, otomatis hak ketiganya juga akan berbeda, terutama kaitannya dengan tunjangan dan jaminan.

Guru PNS dan PPPK berhak mendapatkan tunjangan berikut ini:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan jabatan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional

Mereka juga berhak memperoleh berbagai jenis jaminan, seperti:

  • Jaminan hari tua
  • Jaminan kesehatan
  • Jaminan kecelakaan kerja
  • Jaminan kematian
  • Bantuan hukum

Di sisi lain, tunjangan guru honorer sangat bergantung pada kebijakan tiap daerah maupun sekolah.

Peraturan Menteri PANRB Nomor 6 Tahun 2023 telah mengatur pemberian perlindungan berupa jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian bagi non PNS. meski demikian, pemberian perlindungan tersebut baru diatur untuk pegawai non PNS tertentu saja. Sayangnya, guru honorer belum termasuk di dalamnya.

4. Golongan

Guru PNS dan PPPK terbagi ke dalam golongan dan pangkat jabatan sesuai dengan latar belakang pendidikan dan masa kerja, sedangkan guru honorer tidak memiliki jenjang tersebut.

Besaran Gaji Guru Honorer

Sampai saat ini, belum ada peraturan yang secara jelas mengatur besaran gaji guru honorer yang berlaku secara nasional di Indonesia.

Itulah mengapa Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim melalui Republika berpendapat bahwa pemerintah perlu mencantumkan minimal upah bagi guru non ASN di dalam RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Penjelasan di bawah ini setidaknya akan memberi gambaran terkait kisaran sekaligus ketentuan mengenai gaji guru honorer yang ada di peraturan perundang-undangan saat ini.

Gaji Guru Honorer Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Gaji guru honorer cenderung berbeda-beda di tiap wilayah atau sekolah. Meski demikian, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 83/PMK.02/2022 telah menetapkan kisaran honorarium bagi berbagai jenis jasa atau pekerjaan, termasuk untuk guru non PNS.

Kategori honorarium pengajar dibagi menjadi dua kategori, yaitu pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara dan pengajar honorer yang berasal dari satuan kerja penyelenggara.

Besaran gaji pengajar honorer yang berasal dari luar satuan kerja penyelenggara adalah sebesar Rp 300.000. Di sisi lain, pengajar honorer yang berasal dari dalam satuan kerja penyelenggara adalah Rp 200.000.

Selain itu, dalam Peraturan Menkeu di atas juga disebutkan kisaran honorarium bagi guru yang mendapatkan tambahan tugas. Berikut rinciannya:

  • Penyusun/pembuat bahan ujian: Rp 150.000 – Rp 190.000 tiap pelajaran.
  • Pengawas ujian: Rp 240.000 – Rp 270.000
  • Pemeriksa hasil ujian: Rp 5.000 – Rp 7.500 tiap siswa

Ketentuan Gaji Guru Honorer Berdasarkan UU Guru dan Dosen

Penetapan gaji bagi guru juga diatur dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (guru ASN) memang diberi gaji sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat (guru di sekolah swasta) diberi gaji berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama.

Menurut UU tersebut, pemerintah pusat dan/atau pemerintah daerah juga sepatutnya memberikan subsidi tunjangan fungsional kepada guru swasta sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan Gaji Guru Honorer Berdasarkan UU Ketenagakerjaan

Dilansir dari Hukum Online, gaji yang diterima oleh guru swasta tidak boleh lebih rendah dari upah minimum yang ditetapkan di daerah masing-masing.

Dengan kata lain, gaji mereka harus mengikuti UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Meski begitu, Koordinator Nasional Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G) Satriwan Salim kembali berpendapat bahwa aturan ini tidak bisa dipastikan sepenuhnya. Sebab, hubungan antara guru dan yayasan dinilai cukup berbeda dibandingkan dengan hubungan buruh dan perusahaan.

Selain itu, yayasan pendidikan juga biasanya menggunakan UU Guru dan Dosen dalam kaitannya dengan para guru, yang mana mereka mengandalkan kesepakatan antara guru honorer dengan pihak yayasan untuk menetapkan honorarium.

Jadi, apakah kalian tertarik ingin memulai karir sebagai guru honorer? Sharing yuk di kolom komentar 🙂

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram