Pada tahun ajaran baru, sekolah biasanya membuat rencana program belajar agar proses pembelajaran berjalan dengan teratur dan lancar. Program tersebut disebut dengan Rencana Kerja Sekolah (RKS). RKS digunakan sebagai pedoman yang akan memantau semua kegiatan sekolah, perkembangan siswa, dan teknik pembelajaran yang digunakan oleh guru.
Pada artikel kali ini akan dibahas lebih luas terkait RKS. Simak sampai selesai ya ulasannya!
Rencana Kerja Sekolah (RKS) adalah proses perencanaan atas segala hal dengan baik dan teliti guna mencapai tujuan pendidikan. RKS disusun sebagai pedoman sebagai acuan dalam pengembangan sekolah, sebagai dasar dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan sekolah dan sebagai acuan untuk mengidentifikasi serta mengajukan sumber daya yang diperlukan,
RKS dapat berhasil manakala seluruh warga sekolah aktif dan mendukung penuh program perencanaan ini. Seluruh warga sekolah diharapkan memiliki persepsi yang sama terhadap visi dan misi sehingga program yang akan dijalankan tidak menyimpang dari visi dan misi yang telah disepakati.
Terdapat dua program yang perlu dikerjakan saat menyusun rencana kerja sekolah.
Program ini merupakan gambaran dan penjelasan dari tujuan yang akan dicapai dalam waktu 4 tahun. Pembuatan RKS harus melibatkan mutu lulusan yang akan dicapai.
Program ini merupakan penjabaran dari kegiatan sekolah yang bersifat strategis dan digunakan sebagai pedoman dalam melaksanakan kegiatan selama 1 tahun.
Dua program di atas menunjukkan jangka waktu dalam pembuatan rencana kerja yang telah disetujui melalui rapat guru yang selanjutnya disahkan oleh dinas pendidikan.
Untuk sekolah swasta, rencana kerja sekolah disahkan oleh penyelenggara sekolah yang bersangkutan.
Rencana kerja sekolah memiliki fungsi di antaranya:
Terdapat beberapa tahapan penyusunan rencana kerja sekolah berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud):
Sedangkan tahap penyusunan RKS secara umum adalah sebagai berikut.
Berikut adalah langkah-langkah penyusunan rencana kerja sekolah yang perlu diperhatikan.
Pada dasarnya, RKS merupakan salah satu tugas pokok kepala sekolah. Oleh karena itu langkah pertama yang perlu dilakukan adalah dengan membentuk dan menugaskan tim penyusun melalui rapat yang dihadiri perwakilan sekolah.
Selanjutnya kepala sekolah melaporkan kepada dinas pendidikan setempat. Proses pengerjaan tugas yang akan diberikan juga berdasarkan hasil koordinasi dan musyawarah. Adapun kegiatan yang dilakukan berupa hal-hal yang meliputi uraian kegiatan, jadwal pelaksanaan, finalisasi hasil, dan penandatanganan dokumen RKS.
Langkah ini dilakukan untuk memberikan gambaran terkait bagaimana sekolah akan dikembangkan nantinya. Dalam analisis strategi sekolah, sekolah melakukan kajian terkait faktor eksternal dan internal yang berhubungan dengan penyelenggaraan sekolah.
Mengidentifikasi tantangan nyata adalah membandingkan kurikulum terdahulu dengan saat ini yang diharapkan sesuai dengan aspek standar nasional pendidikan. Pembuatannya menggunakan metode kuantitatif yang terukur secara sistematis serta berdasarkan evaluasi sekolah yang dikembangkan oleh dinas pendidikan.
Pad langkah ini terjadi perumusan program strategis dengan menetapkan visi, misi, dan tujuan sekolah. Rumusan yang dibuat haruslah realistis dan mencakup garis besar terkait program jangka menengah.
Dalam menentukan strategi pelaksanaan bisa diisi dengan aktivitas yang efektif dan efisien guna mencapai program yang telah ditetapkan. Sedangkan pada strategis pencapaian membahas terkait cara-cara yang dapat dilakukan agar semua program tercapai dan sukses dalam kurun waktu 4 tahun. Adapun pelaksanaan yang perlu dilakukan dengan evaluasi diri sekolah (EDS), persiapanan penyusuan, tahapan penyusunan RKS, RKAS, Rerata, hingga pengesahan dan sosialiasai.
Langkah terakhir dari penyusunan RKS adalah melakukan pengawasan terhadap program yang dijalankan. Apakah berjalan sesuai dengan rancangan atau tidak. Setelah rencana kerja berakhir, maka dapat diketahui bagaimana kinerja sekolah, guru, hingga sistem pembelajaran dan unsur-unsur lain yang masuk dalam standar pendidikan nasional.
Demikian informasi terkait rencana kerja sekolah, semoga dapat dipahami dan berbanfaat.
Bagi bapak/ibu guru yang ingin melaksanakan ujian tanpa ribet dapat beralih ke aplikasi Ujione. Tanpa perlu memiliki server sendiri dan fiturnya yang lengkap mampu membantu pelaksanaan ujian menjadi semakin mudah dan efisien. Tertarik mencobanya? Daftarkan sekolah atau instansi Anda di www.ujione.id.