RT dan RW: Pengertian, Tugas, Fungsi, Kewajiban, dan Hak

aplikasi ujian online

Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) merupakan bagian dari Lembaga Kemasyarakatan Desa yang bertugas untuk membantu pemerintah desa dan merupakan mitra dalam memberdayakan masyarakat desa sebagaimana dinyatakan dalam Ketentuan Umum Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (selanjutnya disebut UU Desa). Okay, simak detailnya yuk di artikel ini, check it out!

Apa Itu RT dan RW?

RT adalah Rukun Tetangga yang menghimpun beberapa Kepala Keluarga atau KK disetiap Desa atauKelurahan dan dipimpin oleh satu ketua. Sedangkan Rukun Warga atau sering disingkat RW merupakan lembaga pemerintah yang terdiri dari beberapa kelompok RT di suatu Desa atau Kelurahan dan dipimpin oleh satu ketua RW. 

Tugas Pokok RT dan RW

Adapun tugas Pokok dari RW dan RT, yaitu: 

  1. Melancarkan pelayanan masyarakat, dalam hal ini meningkatkan kinerja pemerinntah Desa/ Keluarahan dalam menangani warga. 
  2. Mewujudkan masyrakat yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945.
  3. Memaksimalkan peran serta masyarakat dengan gotong-royong maupun swadaya masyarakat dan kegiatan-kegiatan lainnya. 
  4. Mendorong stabilitas nasional dari susunan paling kecil di dalam masyarakat didalam menjaga keamanan dan ketertiban willayah tertentu. 
  5. Menjadi saranan penghubung yang paling dekat antara masyarakat dan pemerintah secara langsung. 
  6. Memberikan informasi dan penjelasan kepada masyarakat mengenai progam kerja pemerintah. 
  7. Mendukung pelaksanaan progam pemerintah dengan mendorong masyarakat untuk andil atau berperan dalam melakukan progam kerja dengan mendukung dan berpartisipasi. 
  8. Membina warga untuk meningkatkan taraf hidup atau kualitas dalam wilayah tertentu.

Tugas, Fungsi, dan Hak RT serta RW

Selain itu, ada wewenang RW dan RT untuk menjaga keamanan lingkungan sekitarnya dan juga harus menjalankan hak, tugas dan fungsinya sebagai pengurus agar lingkungan secara keamanan dan kesejahteraan bisa tercapai. Berikut ini penjelasan mengenai tugas, fungsi dan hak pengurus RW dan RT: 

A. Tugas     

Berikut ini tugas dari pengurus RW dan RT: 

  1. Melaksanaka tugas pokok RW dan RT 
  2. Melaksanakan musyawarah dan mengambil keputusan dari musyawarah tersebut 
  3. Menerima masukan masyrakat dan memprosesnya dengan melakukan penyusunan rencana atau planing berdasarkan keinginan masyarakat untuk nantinya di proses apakah layak di aplikasikan atau tidak progam usulan dari masyarakat setempat 
  4. Membina warga setempat setempat dalam hal kehidupan keluarga dalam bermasyarakat 
  5. Membantu dalam pelayanan masyarakat yang menjadi tugas pemerintah daerah 
  6. Membuat laporan atas keberlangsungan kehidupan warga yang perlu dilaporkan 
  7. Membuat laporan pertanggungjawaban atas kegiatan organisasi secara berkala 

B. Fungsi     

Fungsi dari RW dan RT bisa dijelaskan sebagai berikut: 

  1. Membuat data penduduk akan pengamatan tertentu yang dibutuhkan sebagai arsip desa atau kelurahan 
  2. Menggerakkan masyarakat untuk berpartisipasi dalam kegiatan tertentu 
  3. Membuat gagasan berdasarkan aspirasi masyarakat 
  4. Melakukan koordinasi atas masyarakat serta organisasi itu sendiri 
  5. Mengurus fasilitas masyarakat Menjadi jembatan penghubung antar masyarakat dan Pemerintah Desa atau Kelurahan 

C. Hak    

Berikut ini beberapa hak dari RW dan RT, yaitu: 

  1. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa/Lurah berdasarkan musyawarah dengar pendapat warga 
  2. Memilih dan dipilih sebagai pengurus 
  3. Memberikan kritik maupun saran atas keputusan yang dilakukan oleh pemerintah desa atau kelurahan

Hak, Kewajiban, Kepengurusan, dan  Tujuan

Dalam menjalankan wewenang yang sangat ikut berperan dalam kehidupan lingkungan sekitar, RW dan RT juga memiliki hak, kewajiban, kepengurusan dan tujuan di dalam menjalankan tugasnya di masing-masing lingkungan. Berikut ini penjelasannya: 

A. Hak anggota RW dan RT  

  1. Memilih dan dipilih sebagai pengurus RW dan RT 
  2. Memberikan usulan, kritik, saran, serta masukan dalam musyawarah RW atau RT       

B. Kewajiban anggota RW dan RT 

  1. Turut aktif dalam membantu kelancaran kinerja organisasi masyarakat baik secara langsung terjun dalam anggota kepengurusan maupun sebagai warga yang taat akan aturan 
  2. Melaksanakan hasil keputusan atau mufakat mmusyawarah RT/ RW       

C. Kepengurusan RW dan RT 

  1. RT terdiri atas ketua, sekretaris, bendahara, dan beberapa orang tambahan dalam membantu tugas ketiganya 
  2. RW terdiri dari atas ketua, sekretaris, bendahara, seksi-seksi, dan beberapa orang tambahan jika dibutuhkan       

D. Tujuan Pembentukan RW dan RT 

  1. Melestarikan nilai-nilai budaya gotong-royong di masyarakat 
  2. Memelihara nilai-nilai kekeluargaan dalam kehidupan bermasyarakat 
  3. Membantu serta meningkatkan kinerja pemerintah di wilayah desa atau kelurahan 
  4. Meningkatkan kelancaran pelayanan masyrakat dalam wilayah desa atau kelurahan 
  5. Menjadi sarana untuk menunjang kesejahteraan masyarakat dengan mengemban potensi  swadaya masyarakat yang ada

Jadi, sekarang sudah tambah paham kan terkait tugas, kewajiban, hak dari RT dan RW? Apakah kalian berminat nih menjadi RT atau RW? Sharing yuk di kolom komentar 🙂 

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram