Tahun ajaran baru merupakan waktu yang ditunggu oleh guru maupun siswa. Pada waktu ini, para siswa baru berdatangan dan menggantikan siswa lama yang telah lulus. Banyak sekali hal-hal yang perlu dipersiapkan, termasuk jadwal belajar mengajar.
Pada awal tahun ajaran baru, guru akan mendapatkan SK Pembagian Tugas Mengajar (PTM) yang digunakan sebagai salah satu syarat administratif. SK PTM berisi beban mengajar guru di sekolah serta tugas tambahan lainnya seperti membina kegiatan ekstrakurikuler, membimbing pembiasaan, tugas administrasi dan sebagainya.
SK Pembagian Tugas Mengajar adalah surat keputusan resmi yang dikeluarkan oleh sekolah dan berisi beban kerja tenaga kependidikan. Surat keputusan ini umumnya dikeluarkan pada awal tahun ajaran baru untuk menunjukkan bahwa seorang guru masih aktif mengajar di sekolah yang bersangkutan.
SK Pembagian Tugas Mengajar diberikan kepada sekolah sebagai arsip dan salinannya diberikan kepada tiap guru dokumen pengembangan diri, pengajuan kenaikan tingkat, tunjangan dan lain-lain. Masa berlaku SK Pembagian Tugas Mengajar ini berbeda pada tiap sekolah karena sekolah memiliki hak dan kebijakan sendiri dalam menentukan masa berlakunya. Ada yang berlaku selama satu semester maupun satu tahun ajaran sekaligus.
Tujuan dari pembuatan SK Pembagian Tugas Mengajar adalah sebagai berikut:
Berikut adalah fungsi SK Pembagian Tugas Mengajar.
Adapun format SK Pembagian Tugas Mengajar adalah sebagai berikut.
Berisi judul, alamat lengkap sekolah, logo sekolah, tahun ajaran digunakannya SK tersebut, dan identitas tambahan seperti alamat email, website, sosial media, dan lain sebagainya.
Isi surat keputusan terdiri dari hal-hal berikut ini:
Lampiran berisi daftar beban kerja setiap tenaga pendidik. Baik beban kerja utama maupun tambahan ekstrakurikuler. Misalnya seorang guru Fisika yang merangkap menjadi Pembina Palang Merah Remaja atau guru Matematika yang merangkap sebagai wakil kepala kurikulum. Selain beban kerja, biasanya lampiran juga berisi jobdesk untuk beberapa tambahan tugas guru, misalnya jobdesk bagi guru piket. Itu artinya, lampiran boleh lebih dari satu, sesuai dengan keputusan setiap sekolah. Di bagian akhir lampiran juga disertakan tanggal, identitas pihak yang tanda tangan, dan kolom tanda tangan.
Berikut adalah contoh dari SK Pembagian Tugas Mengajar
Demikian penjelasan terkait SK Pembagian Tugas Mengajar. Semoga dapat dipahami dan bermanfaat.
Bagi bapak/ibu guru yang ingin melaksanakan ujian secara online, dapat menggunakan aplikasi ujian online, Ujione. Lebih praktis karena disertai dengan fitur-fitur yang menjadikan pelaksanan ujian lebih efektif dan efisien. Tertarik mencobanya? Yuk sekarang aja!