Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP): Pengertian dan Mekanisme Penerbitan SKTP

aplikasi ujian online

Meski bergelar pahlawan tanpa tanda jasa, Guru tetaplah profesi yang perlu mendapat penghargaan, salah satunya dalam bentuk materi demi menunjang hidup guru yang lebih baik. Ada satu momen yang paling ditunggu oleh guru yang sudah bersertifikasi yaitu saat menerima tunjangan profesi guru (TPG). 

Tunjangan profesi guru dapat diterima, baik oleh Guru PNS maupun non PNS, dengan syarat sudah menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru). 

Namun, tunjangan ini hanya dapat dicairkan jika seorang guru telah menerima surat keputusan tunjangan profesi atau yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, maka TPG belum bisa dicairkan. Lalu, apa itu SKTP? Simak ulasan di bawah ini sampai selesai.

Apa Itu SKTP?

Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada guru yang telah memiliki sertifikat sebagai bentuk bahwa guru yang bersangkutan akan menerima tunjangan profesi guru (TPG).

SKTP hanya berlaku selama enam bulan, dan terbit atau tidaknya SKTP dapat dicek berkala melalui portal info GTK. SKTP yang sudah diterbitkan selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat guru mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.

Cara Mengecek SKTP

SKTP diterbitkan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Periode pertama diterbitkan pada bulan Januari hingga Juni, sedangkan periode kedua diterbitkan pada bulan Juli hingga Desember.

Untuk mengetahui apakah SKTP terbit atau tidak, dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini.

  1. Buka portal info GTK pada link info GTK Kemendikbud. Tampilan yang akan muncul adalah seperti di bawah ini.
  1. Masukkan alamat email yang terdaftar beserta password, lalu klik “login”.
  2. Setelah muncul tampilan awal info GTK, scroll ke bawah hingga menemukan menu Tunjangan Profesi Guru.
  3. Perhatikan bagian Uraian dengan keterangan “Nomor SKTP”. Jika nomor belum muncul, itu artinya TPG belum dapat dicairkan karena SKTP belum terbit.
  4. Jika sudah terbit, maka cetak halaman info GTK untuk mencegah terjadinya kesalahan data saat pencairan.

Mekanisme Penerbitan SKTP

SKTP dapat diterbitkan secara digital maupun manual. Berikut adalah perbedaan keduanya.

1. Penerbitan secara Digital

Penerbitan secara digital dilakukan melalui dapodik seperti yang telah dijelaskan di atas. Acuan penerbitannya adalah data-data yang ada pada dapodik. Jika data di dapodik masih bermasalah, maka besar kemungkinan SKTP tidak akan diterbitkan.

2. Penerbitan secara Manual

Penerbitan secara manual dipilih jika pendataan di dapodik mengalami kendala. Pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan memverifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan, sebelum diterbitkan.

Apabila seluruh data dinyatakan valid, maka dinas pendidikan terkait akan mengusulkan penerbitan SKTP guru yang bersangkutan kepada Dirjen GTK.

Alasan SKTP tidak Kunjung Terbit

Lamanya waktu penerbitan SKTP merupakan hal yang wajar terjadi, terlebih bagi guru yang baru saja selesai menempuh sertifikasi. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan tidak kunjung terbitnya SKTP antara lain:

  1. Belum memiliki nomor registrasi guru (NRG). Kondisi ini umumnya dialami oleh guru yang sedang menempuh PPG prajabatan.
  2. Jumlah jam mengajar belum memenuhi standar yang ditentukan.
  3. Data yang diinputkan di dapodik masih belum valid.
  4. Data yang terdapat pada info GTK belum diusulkan di SIM Tunjangan oleh dinas pendidikan setempat.
  5. Mata pelajaran yang diampu di sekolah tidak linier dengan program studi yang tertera di sertifikat pendidik.

Hal yang harus dilakukan jika SKTP tidak kunjung terbit di antaranya:

  • Memastikan kembali sertifikat pendidik dan data kelulusannya sudah sesuai dengan data GTK dan telah memiliki NRG.
  • Bagi yang belum memiliki NRG, maka diharapkan untuk menghubungi dinas pendidikan di wilayah mengajar agar dapat dilakukan penerbitan NRG.
  • Memastikan bahwa NUPTK sudah sesuai dengan NUPTK yang ada di database Kemendikbud yang terhubung dengan NRG.
  • Jika NUPTK mengalami kendala, maka segera hubungi pihak operator dinas pendidikan setempat untuk dilakukan pengecekan.
  • Memastikan linearitas mata pelajaran yang diampu dengan mata pelajaran yang tertera di sertifikat pendidik. Jika mata pelajaran yang diampu tidak linier, silahkan menghubungi bagian kurikulum untuk memberikan jam mengajar untuk mata pelajaran yang linier dengan sertifikat pendidik. 
  • Memastikan kembali jumlah jam mengajar sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan karena jumlah jam mengajar yang kurang menyebabkan SKTP tidak akan terbit.
  • Jika kesulitan dalam mendapatkan jam mengajar yang sesuai di satu sekolah, maka sangat mungkin untuk mencari jumlah jam mengajar di sekolah lain dengan mata pelajaran yang tetap linier. Namun sebelumnya, pastikan terlebih dulu bahwa kurikulum yang digunakan oleh sekolah tujuan sama dengan sekolah induk.

Pengaruh Perubahan Data terhadap SKTP

Berikut adalah ketentuan yang perlu diperhatikan jika seorang guru mengalami perubahan data di dapodik.

1. Perubahan Data selain Data Beban Kerja

Seorang guru yang mengajukan perubahan data di luar data beban kerja, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya. Namun, harus disertai bukti perubahan data yang dimaksud dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.

2. Perubahan Data Terkait Tempat kerja dan Status Kepegawaian Guru

Guru yang mengalami perpindahan tempat kerja, status kepegawaian antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan yang masih berada pada lingkup dinas pendidikan yang sama sesuai kewenangannya, maka harus melaporkan pada Dirjen GTK melalui dapodik.  Setelah guru tersebut mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan di tempat yang baru, guru tersebut harus melakukan perbaikan data dapodik guna penerbitan SKTP yang baru.

Demikian pembahasan terkait SKTP, semoga dapat membantu bapak/ibu guru yang sedang menunggu penerbitan SKTP. Tetap semangat ya!
Bagi bapak/ibu guru yang ingin mengadakan ujian dengan sistem online, maka menggunakan aplikasi ujian online, Ujione, adalah pilihan yang tepat. Fiturnya yang beragam menjadikan pelaksanaan ujian semakin mudah. Guru dan siswa sama-sama terbantu dan mendapatkan pengalaman yang berbeda pada saat dan setelah menggunakannya. Kunjungi www.ujione.id untuk informasi lebih lengkap!

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram