Meski bergelar pahlawan tanpa tanda jasa, Guru tetaplah profesi yang perlu mendapat penghargaan, salah satunya dalam bentuk materi demi menunjang hidup guru yang lebih baik. Ada satu momen yang paling ditunggu oleh guru yang sudah bersertifikasi yaitu saat menerima tunjangan profesi guru (TPG).
Tunjangan profesi guru dapat diterima, baik oleh Guru PNS maupun non PNS, dengan syarat sudah menempuh PPG (Pendidikan Profesi Guru).
Namun, tunjangan ini hanya dapat dicairkan jika seorang guru telah menerima surat keputusan tunjangan profesi atau yang biasa disebut SKTP. Jika belum menerima surat tersebut, maka TPG belum bisa dicairkan. Lalu, apa itu SKTP? Simak ulasan di bawah ini sampai selesai.
Surat Keterangan Tunjangan Profesi (SKTP) diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kepada guru yang telah memiliki sertifikat sebagai bentuk bahwa guru yang bersangkutan akan menerima tunjangan profesi guru (TPG).
SKTP hanya berlaku selama enam bulan, dan terbit atau tidaknya SKTP dapat dicek berkala melalui portal info GTK. SKTP yang sudah diterbitkan selanjutnya akan disampaikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota tempat guru mengajar melalui aplikasi penyalur tunjangan.
SKTP diterbitkan sebanyak dua kali dalam satu tahun. Periode pertama diterbitkan pada bulan Januari hingga Juni, sedangkan periode kedua diterbitkan pada bulan Juli hingga Desember.
Untuk mengetahui apakah SKTP terbit atau tidak, dapat mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
SKTP dapat diterbitkan secara digital maupun manual. Berikut adalah perbedaan keduanya.
Penerbitan secara digital dilakukan melalui dapodik seperti yang telah dijelaskan di atas. Acuan penerbitannya adalah data-data yang ada pada dapodik. Jika data di dapodik masih bermasalah, maka besar kemungkinan SKTP tidak akan diterbitkan.
Penerbitan secara manual dipilih jika pendataan di dapodik mengalami kendala. Pihak dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota akan memverifikasi data pendukung persyaratan calon penerima tunjangan, sebelum diterbitkan.
Apabila seluruh data dinyatakan valid, maka dinas pendidikan terkait akan mengusulkan penerbitan SKTP guru yang bersangkutan kepada Dirjen GTK.
Lamanya waktu penerbitan SKTP merupakan hal yang wajar terjadi, terlebih bagi guru yang baru saja selesai menempuh sertifikasi. Adapun faktor-faktor yang menyebabkan tidak kunjung terbitnya SKTP antara lain:
Hal yang harus dilakukan jika SKTP tidak kunjung terbit di antaranya:
Berikut adalah ketentuan yang perlu diperhatikan jika seorang guru mengalami perubahan data di dapodik.
Seorang guru yang mengajukan perubahan data di luar data beban kerja, maka akan diterbitkan SKTP pada semester berikutnya. Namun, harus disertai bukti perubahan data yang dimaksud dari dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota.
Guru yang mengalami perpindahan tempat kerja, status kepegawaian antarsatuan pendidikan, antarjenis pendidikan yang masih berada pada lingkup dinas pendidikan yang sama sesuai kewenangannya, maka harus melaporkan pada Dirjen GTK melalui dapodik. Setelah guru tersebut mendapatkan persetujuan dari dinas pendidikan di tempat yang baru, guru tersebut harus melakukan perbaikan data dapodik guna penerbitan SKTP yang baru.
Demikian pembahasan terkait SKTP, semoga dapat membantu bapak/ibu guru yang sedang menunggu penerbitan SKTP. Tetap semangat ya!
Bagi bapak/ibu guru yang ingin mengadakan ujian dengan sistem online, maka menggunakan aplikasi ujian online, Ujione, adalah pilihan yang tepat. Fiturnya yang beragam menjadikan pelaksanaan ujian semakin mudah. Guru dan siswa sama-sama terbantu dan mendapatkan pengalaman yang berbeda pada saat dan setelah menggunakannya. Kunjungi www.ujione.id untuk informasi lebih lengkap!