Mengenal Komite Sekolah: Pengertian, Fungsi, dan Cara Menjadi Anggota Komite

aplikasi ujian online

Setiap sekolah memiliki elemen yang bertugas mendukung terselenggaranya pendidikan yang sesuai dengan tujuan. Salah satu yang memiliki peranan penting adalah komite sekolah. Jika dilihat dari struktur organisasi, sekolah dan komite memanglah dua badan yang saling berdiri sendiri. Namun keduanya memiliki hubungan mitra yang dibangun atas dasar kerja sama.

Komite sekolah merupakan organisasi yang memiliki komitmen untuk peduli terhadap peningkatan mutu sekolah. Hal ini yang melandasi juga bahwa komite sekolah diperbolehkan untuk menggalang dana demi meningkatkan mutu pelayanan pendidikan di sekolah.

Apa Itu Komite Sekolah?

Berdasarkan keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 044/U/2002 Tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, komite sekolah adalah badan mandiri yang mewadahi peran serta masyarakat dalam rangka peningkatan mutu, pemerataan, dan efisiensi pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan, baik pada pendidikan pra-sekolah, jalur pendidikan sekolah, maupun jalur pendidikan luar sekolah.

Dalam Permendikbud juga disebutkan bahwa komite sekolah beranggotakan orang tua/wali siswa, komunitas sekolah, pakar pendidikan, serta tokoh masyarakat yang peduli terhadap pendidikan.

Tujuan Komite Sekolah

Keputusan Menteri Pendidikan Nasional No. 44/U/2002 Tahun 2002 tentang Komite Sekolah, menyebutkan bahwa tujuan dari komite sekolah antara lain:

  1. Wadah untuk menyalurkan aspirasi dan prakarsa masyarakat dalam melahirkan kebijakan operasional dan program pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Meningkatkan tanggung jawab dan peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Menciptakan suasana dan kondisi transparan, akuntabel, dan demokratis dalam penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan yang bermutu di satuan pendidikan.

Fungsi Komite Sekolah

Fungsi utama komite sekolah adalah untuk meningkatkan mutu pelayanan pendidikan. Namun, selain itu, terdapat fungsi lain dari komite sekolah yang perlu diketahui. Berikut adalah beberapa fungsi lainnya:

  1. Mendorong perhatian dan komitmen masyarakat terhadap penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  2. Melakukan kerja sama dengan masyarakat (perorangan/organisasi/dunia usaha) dan pemerintah berkaitan dengan penyelenggaraan pendidikan yang bermutu.
  3. Menampung dan menganalisis aspirasi, ide, tuntutan, dan berbagai kebutuhan pendidikan yang diajukan oleh masyarakat.
  4. Memberikan masukan, pertimbangan, dan rekomendasi kepada satuan pendidikan mengenai hal-hal lain yang terkait dengan pendidikan, di antaranya:
  • Kebijakan dan program pendidikan.
  • Rencana anggaran pendidikan dan belanja madrasah (RAPBM).
  • Kriteria kinerja satuan pendidikan.
  • Kriteria tenaga kependidikan.
  • Hal-hal yang terkait dengan pendidikan.
  1. Mendorong orang tua dan masyarakat berpartisipasi dalam pendidikan guna mendukung peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan.
  2. Menggalang dana masyarakat dalam rangka pembiayaan penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap kebijakan, program, penyelenggaraan, dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.

Peran Komite Sekolah

Adapun peran komite sekolah adalah sebagai berikut:

  1. Memberikan pertimbangan (advisory agency) dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan pendidikan di satuan pendidikan.
  2. Memberikan dukungan (supporting agency), baik yang berwujud finansial, pemikiran, maupun tenaga dalam penyelenggaraan pendidikan di satuan pendidikan.
  3. Mengontrol (controlling agency) dalam rangka transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan dan keluaran pendidikan di satuan pendidikan.
  4. Mediator (mediator agency) antara pemerintah (eksekutif) dengan masyarakat di satuan pendidikan.

Tugas Komite Sekolah

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, ada beberapa tugas yang harus dijalankan oleh komite sekolah diantaranya:

  1. Memberikan pertimbangan dalam menentukan dan melaksanakan kebijakan pendidikan seperti kebijakan program sekolah, RKAS, mengenai fasilitas pendidikan di sekolah dan sebagainya.
  2. Menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif.
  3. Mengawasi pelayanan pendidikan di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari siswa, orang tua/wali siswa, dan masyarakat serta hasil pengamatan komite sekolah atas kinerja sekolah.
  5. Menetapkan dan menegakkan aturan yang berlaku di sekolah, seperti aturan yang berkaitan dengan kehadiran, perilaku, dan pembelajaran. 

Cara Menjadi Anggota Komite Sekolah

Sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, komite sekolah dipilih melalui rapat orang tua/wali siswa dan ditetapkan oleh kepada sekolah yang bersangkutan. Setiap dewan sekolah memiliki sejumlah kursi yang diperebutkan setiap tahun atau beberapa tahun sekali. 

Anggota komite sekolah terpilih dengan masa jabatan paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk satu kali masa jabatan. Selain itu, beberapa dewan sekolah menawarkan tunjangan kepada para anggotanya atas upaya dan kontribusi mereka.

Demikian informasi terkait komite sekolah, semoga dapat dimengerti dan menjadi ilmu pengetahuan baru bagi kalian semua.
Di tengah kemudahan dengan hadirnya teknologi yang serba cepat, kegiatan ujian juga harusnya turut berkembang. Ujian yang semula dilaksanakan secara konvensional dapat dilakukan secara online. Saat ini sudah banyak aplikasi ujian online yang bisa dipilih dan digunakan untuk menjadikan pelaksanaan ujian lebih mudah dan efisien, salah satunya adalah Ujione. Tertarik mencobanya? Uji coba gratis sekarang juga!

Mudah mengadakan ujian online serentak dengan Ujione
Dilengkapi juga dengan Quiz, Tugas serta Bank Soal

Trial 30 Hari. Daftar Sekarang
Aplikasi Ujian Online Berbasi Cloud Buatan Indonesia
Jln Godean KM 4,5. Ruko Godean Permai KAV 3, Sleman, DI Yogyakarta, Indonesia
© Copyright PT Jetorbit Teknologi Indonesia.
linkedin facebook pinterest youtube rss twitter instagram facebook-blank rss-blank linkedin-blank pinterest youtube twitter instagram