Pegawai Negeri Sipil (PNS) di negara Indonesia masih menjadi pekerjaan yang diidamkan banyak orang. PNS merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN). Namun selain PNS,
Ada juga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga memiliki status ASN.
Keduanya sama-sama bekerja di pemerintahan, namun terdapat perbedaan di antara PNS dan PPPK, seperti gaji, tunjangan, hingga status kerja. PNS adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan. Lalu bagaimana dengan PPPK, khususnya PPPK Guru?
PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang direkrut berdasarkan Undang-Undang Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK.
PPPK terdiri atas Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.
SEcara umum dan mudahnya, PPPK adalah pegawai kontrak yang direkrut oleh pemerintah dan ditugaskan untuk menjalankan tugas maupun jabatan pemerintahan. Misalnya di kementerian, sekolah-sekolah negeri, kampus negeri, dan lain sebagainya.
Guru sebagai salah satu profesi yang populer juga bisa menyandang status ASN. Biasanya, untuk menjadi seorang guru dengan status kepegawaian pegawai negeri sipil (PNS), seseorang perlu mengikuti ujian seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).
Namun, sesuai ketetapan dari BKN, mulai tahun 2021 tidak ada seleksi CPNS untuk guru. Bagi kita yang ingin menjadi guru sebagai ASN, harus mengikuti seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Adapun syarat yang diperlukan untuk mendaftar PPPk guru antara lain:
Besar gaji PPPK adalah besaran gaji sebelum dikenakan perhitungan pajak penghasilan, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Berikut gaji PPPK guru yang telah disesuaikan dengan golongan dari PPPK guru itu sendiri:
Namun, selain gaji yang tertera di atas, PPPK guru juga bisa mendapatkan kenaikan gaji. Kenaikan gaji PPPK umumnya digolongkan menjadi dua, yaitu kenaikan gaji berkala dan kenaikan gaji istimewa yang diberlakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan tersebut diatur dengan lebih mendetail di Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Tidak hanya menerima gaji, PPPK guru juga menerima tunjangan sama seperti tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Tunjangan diberikan kepada PPPK sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana berlaku bagi PNS. Tunjangan tersebut terdiri dari:
Demikian informasi terkait PPPK guru yang mungkin berguna untuk Anda. Bagi Anda yang tertarik untuk menjadi PPPK guru persiapkan diri dengan baik. Jangan lupa ikuti program pendidikan profesi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik agar terpenuhi syarat untuk mendaftar PPPK guru ini.
Bagi bapak/ibu guru yang sedang mempersiapkan kegiatan ujian bagi siswa-siswanya namun ingin menggunakan inovasi yang kekinian, bisa menggunakan aplikasi Ujione. Aplikasi ujian, Ujione, berbasis cloud sehingga sekolah tidak perlu repot menyiapkan server sendiri. Dilengkapi dengan fitur-fitur canggih, dipastikan akan membantu proses pelaksanaan ujian. Tersedia uji coba secara gratis selama 30 hari untuk mendapatkan pengalaman baru melaksanakan ujian. Kunjungi www.ujione.id untuk informasi lebih lengkap!